Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Kejari Denpasar, Bali, menuntut terdakwa I Gede Juni Antara yang menjual sabu-sabu kepada mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika, dengan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli," kata JPU I Made Lovi Pusnawan yang diwakili jaksa Nyoman Bela Atmaja, di PN Denpasar, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika ini, telah menyeret enam orang terdakwa termasuk mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika dan istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi yang masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.
Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika terdakwa bersama I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (yang divonis lima tahun penjara dalam kasus yang sama) bermufakat untuk menjual sabu-sabu bertempat di rumah milik Jro Gede Komang Swastika yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Banjar Sebelanga, Denpasar Barat, pada 3 November 2017, Pukul 22.00 Wita.
Saat itu, terdakwa menerima satu plastik klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dari Dandi untuk dijual dengan harga Rp450 ribu dan uang hasil penjualan shabu itu akan diserahkan kepada Dandi sebesar Rp400 ribu sedangkan Rp50 ribu nya sebagai upah terdakwa.
Setelah menerima shabu itu, terdakwa kemudian menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta, untuk menjual shabu tersebut. Namun, nasib apes menimpa terdakwa saat menunggu pembeli, namun keburu tertangkap petugas kepolisian pada 4 November 2017.
Terdakwa mengaku kepada polisi pada 3 November 2017, Pukul 16.00 Wita telah menerim empat plastik klip sabu-sabu dari Dandi. Shabu tersebut telah berhasil dijual seharga Rp1.500.000 dan hasil penjualannya sudah diserahkan ke Dandi. (ed)
Kasus Jro, jaksa denpasar tuntut penjual sabu-sabu
Kamis, 26 April 2018 7:35 WIB