Kepolisian Daerah Bali melarang masyarakat merayakan momentum malam pergantian tahun 2023 ke 2024 menggunakan petasan agar tidak mengganggu keamanan dan demi keselamatan bersama.
"Sejauh ini tetap diimbau bahwa terhadap petasan itu sebagaimana aturan yang berlaku. Yang jelas dilarang jangan sampai menyalakan petasan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa.
Jansen mengatakan larangan tersebut penting mengingat dampak dari ledakan petasan sangat berbahaya dan sudah banyak menimbulkan korban, seperti korban material kebakaran rumah akibat penimbunan bahan petasan, keselamatan diri akibat petasan meledak di tangan hingga mengakibatkan korban cacat seumur hidup, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa akibat ledakan petasan.
Namun demikian, Polisi masih memberikan kesempatan kepada warga untuk menyalakan kembang api dengan skala kecil, tetapi untuk skala yang lebih besar harus dalam pengawasan dari petugas.
Hingga kini, tim intelijen Polda Bali tetap bekerja untuk memantau berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait tempat-tempat yang digunakan untuk berkumpul dan merayakan kembang api agar mematuhi kriteria yang ada.
Menurutnya, pengawasan penting untuk mencegah bahaya yang muncul dari kegiatan tersebut.
Baca juga: Polda Bali turunkan 3.577 personel amankan Natal dan Tahun Baru
"Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan petasan dan kembang api itu tetap dilarang karena itu bisa berbahaya bagi orang lain kalau tidak dilakukan pengawasan," kata Jansen.
Tentunya, kata dia, nanti ada beberapa tempat yang setelah dilakukan pemantauan oleh satgas terkait dalam hal ini intelijen melihat kalau memang ada izin di tempat keramaian itu dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan yang penting bisa terpantau oleh petugas.
Polda Bali hingga kini pun belum mendapatkan informasi atau permintaan resmi dari panitia penyelenggara acara yang ingin melajukan pesta kembang api. Jika ada permintaan, Polda Bali akan turun ke lokasi untuk mengecek aspek kelayakan, keselamatan dan lainnya agar nantinya tidak mendatangkan musibah.
Mantan Kapolresta Denpasar itu mewanti-wanti masyarakat yang melanggar akan berhadapan dengan hukum karena larangan terkait bahan peledak sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor12 Tahun 1951 maupun Pasal 187 KUHP tentang cara penggunaan bahan peledak.
Baca juga: Kompolnas cek kesiapan Polda Bali amankan Natal dan Tahun Baru
Apalagi kegiatan yang menggunakan bahan peledak tersebut tanpa izin dan menghasilkan ledakan maupun mengganggu atau membahayakan masyarakat dapat dikenakan pidana.
Dia berharap seluruh masyarakat Bali tidak menyalakan kembang api melebihi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang.
"Jadi, ini yang harus kita jaga bersama agar kita bisa menghindari penggunaan petasan untuk menjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan, sekaligus penekanannya untuk menjaga situasi kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Sejauh ini tetap diimbau bahwa terhadap petasan itu sebagaimana aturan yang berlaku. Yang jelas dilarang jangan sampai menyalakan petasan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa.
Jansen mengatakan larangan tersebut penting mengingat dampak dari ledakan petasan sangat berbahaya dan sudah banyak menimbulkan korban, seperti korban material kebakaran rumah akibat penimbunan bahan petasan, keselamatan diri akibat petasan meledak di tangan hingga mengakibatkan korban cacat seumur hidup, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa akibat ledakan petasan.
Namun demikian, Polisi masih memberikan kesempatan kepada warga untuk menyalakan kembang api dengan skala kecil, tetapi untuk skala yang lebih besar harus dalam pengawasan dari petugas.
Hingga kini, tim intelijen Polda Bali tetap bekerja untuk memantau berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait tempat-tempat yang digunakan untuk berkumpul dan merayakan kembang api agar mematuhi kriteria yang ada.
Menurutnya, pengawasan penting untuk mencegah bahaya yang muncul dari kegiatan tersebut.
Baca juga: Polda Bali turunkan 3.577 personel amankan Natal dan Tahun Baru
"Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan petasan dan kembang api itu tetap dilarang karena itu bisa berbahaya bagi orang lain kalau tidak dilakukan pengawasan," kata Jansen.
Tentunya, kata dia, nanti ada beberapa tempat yang setelah dilakukan pemantauan oleh satgas terkait dalam hal ini intelijen melihat kalau memang ada izin di tempat keramaian itu dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan yang penting bisa terpantau oleh petugas.
Polda Bali hingga kini pun belum mendapatkan informasi atau permintaan resmi dari panitia penyelenggara acara yang ingin melajukan pesta kembang api. Jika ada permintaan, Polda Bali akan turun ke lokasi untuk mengecek aspek kelayakan, keselamatan dan lainnya agar nantinya tidak mendatangkan musibah.
Mantan Kapolresta Denpasar itu mewanti-wanti masyarakat yang melanggar akan berhadapan dengan hukum karena larangan terkait bahan peledak sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor12 Tahun 1951 maupun Pasal 187 KUHP tentang cara penggunaan bahan peledak.
Baca juga: Kompolnas cek kesiapan Polda Bali amankan Natal dan Tahun Baru
Apalagi kegiatan yang menggunakan bahan peledak tersebut tanpa izin dan menghasilkan ledakan maupun mengganggu atau membahayakan masyarakat dapat dikenakan pidana.
Dia berharap seluruh masyarakat Bali tidak menyalakan kembang api melebihi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang.
"Jadi, ini yang harus kita jaga bersama agar kita bisa menghindari penggunaan petasan untuk menjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan, sekaligus penekanannya untuk menjaga situasi kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023