Tanjungpinang (Antara Bali) - Anggota Komisi X DPR Herlini Amran meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawasi pemenuhan hak terhadap pendidikan agama agar kasus penolakan pendidikan agama Islam pada enam sekolah Katolik di Blitar, Jawa Timur, tidak terulang.

"Ingat, pemerintah wajib mengawasi, sekaligus memfasilitasinya. Kasus ini bolehlah menjadi model penyelesaian masalah sejenis di kemudian hari," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri) itu saat dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.

Ia memberi apresiasi terhadap penyelesaian kasus pelanggaran hak pendidikan agama di enam sekolah Katolik, yakni SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, semuanya di Blitar, yang menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswi beragama Islam.

"Kami memprediksi kasus-kasus serupa masih mungkin terjadi di daerah lain, karena itu Kemendikbud harus serius menjalankan pengawasan terhadap implementasi amanah Undang-Undang Sisdiknas tersebut di semua sekolah secara nasional," katanya.

Menurut dia, pemerintah harus segera mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran UU Sisdiknas lainnya seperti yang terjadi pada enam sekolah di Blitar untuk memberikan pendidikan agama yang sesuai dengan agama para peserta didiknya. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013