Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta parpol dan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota serta calon anggota DPD setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 agar segera menurunkan baliho yang sudah terpasang.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka di Denpasar, Jumat, mengatakan KPU dari berbagai tingkatan pada 3 November 2023 telah melakukan penetapan DCT calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan bertarung di Pemilu 2024.

"Jadi dari tanggal 4-27 November 2023, tidak boleh ada atribut-atribut parpol maupun calon anggota legislatif dan calon DPD yang terpasang. Selain itu tidak boleh ada kegiatan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November mendatang," ujarnya.

Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Saat masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) yang telah diatur jumlahnya hanya boleh terpasang pada zona-zona yang telah ditentukan oleh KPU.

Bawaslu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, lanjut Wirka, sudah menyampaikan surat imbauan kepada parpol agar dapat menurunkan sendiri baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang sudah terpasang.

Baca juga: Bawaslu Bali: Perempuan terlibat di politik demi wujudkan keadilan

"Untuk partai politik masih diperbolehkan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai hingga 27 November mendatang. Demikian pula pertemuan terbatas masih diperbolehkan sepanjang yang dilibatkan hanya kader-kader partai," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.

Sedangkan terkait alat peraga kampanye pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden juga tidak boleh terpasang dari 14-27 November 2023 karena jadwal penetapan pasangan calon presiden dan cawapres pada 13 November 2023.

"Capres-cawapres dan partai pengusungnya juga tidak boleh melakukan kampanye dari 14 November-27 November 2023. Jika tetap melanggar maka dilakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran," ucapnya.

Wirka menegaskan terkait dengan penurunan baliho jika masih ada yang "bandel" dipasang dalam masa tenggang setelah penetapan dct dari tanggal 3-27 November 2023, Bawaslu Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Sedangkan untuk baliho-baliho yang dipasang sebelum tanggal 4 November 2023 bukan menjadi ranah Bawaslu karena calon anggota DPR/DPRD dan DPD baru ditetapkan pada 3 November 2023," kata Wirka.

Baca juga: Bawaslu Bali minta perempuan perjuangkan pemilu berintegritas

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023