Jakarta (Antara Bali) - Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan, penghapusan status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sekolah pemerintah membuat semua siswa bisa mengakses sekolah bermutu.
"Putusan MK itu tidak akan membuat goncangan di dunia pendidikan. Justru dunia pendidikan akan menjadi lebih baik karena kini semua sekolah bermutu bisa diakses semua orang," kata Darmaningtyas saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa itu mengatakan, sebelumnya anak-anak dari keluarga miskin, meskipun pintar merasa minder untuk bersekolah di RSBI.
Namun, perasaan minder itu bukan karena mereka tidak mampu membayar di sekolah RSBI sebab meskipun miskin mereka tetap bisa bersekolah dengan subsidi silang yang berlaku.
"Mereka minder karena di sekolah RSBI mengelompok anak-anak pintar dan kaya sehingga mereka takut tidak bisa bergaul. Karena itu, mereka memilih sekolah reguler," tuturnya.
MK memutuskan mengabulkan permohonan penghapusan RSBI di sekolah-sekolah pemerintah karena bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan. "Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan dualisme pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1). (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Putusan MK itu tidak akan membuat goncangan di dunia pendidikan. Justru dunia pendidikan akan menjadi lebih baik karena kini semua sekolah bermutu bisa diakses semua orang," kata Darmaningtyas saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pengurus Majelis Luhur Taman Siswa itu mengatakan, sebelumnya anak-anak dari keluarga miskin, meskipun pintar merasa minder untuk bersekolah di RSBI.
Namun, perasaan minder itu bukan karena mereka tidak mampu membayar di sekolah RSBI sebab meskipun miskin mereka tetap bisa bersekolah dengan subsidi silang yang berlaku.
"Mereka minder karena di sekolah RSBI mengelompok anak-anak pintar dan kaya sehingga mereka takut tidak bisa bergaul. Karena itu, mereka memilih sekolah reguler," tuturnya.
MK memutuskan mengabulkan permohonan penghapusan RSBI di sekolah-sekolah pemerintah karena bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bentuk liberalisasi pendidikan. "Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan dualisme pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1). (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013