Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menindaklanjuti rekomendasi atau hasil asesmen Ombudsman RI Perwakilan Bali mengenai desa adat di mana Ombudsman banyak menerima aduan masyarakat berkaitan dengan pungutan.

Sekda Bali Dewa Made Indra mengakui persoalan pungutan kerap mencuat sehingga perlu merevisi regulasi untuk memberikan kepastian hukum tentang pungutan desa adat.

“Ini harus jadi perhatian kita bersama. Kita terus berusaha melakukan perbaikan sesuai dengan saran dari lembaga terkait,” kata dia di Denpasar, Selasa.

Ombudsman memberikan saran kepada Pemprov Bali menetapkan standar waktu dalam mengajukan "pararem" atau aturan tentang pungutan agar segera diberikan nomor registrasi.

Sekda Dewa Indra kemudian menyikapi dengan meminta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) melakukan pemetaan skala prioritas untuk desa adat yang hendak mengajukan "pararem".

“Identifikasi pengajuan 'pararem' dari desa adat yang isunya muncul di ruang publik dan beri prioritas untuk memperoleh nomor registrasi,” ujarnya.

Sementara untuk desa adat lain diminta tetap berproses mengikuti pedoman yang disusun Pemprov Bali, yaitu dengan semangat berkeadilan menentukan besaran pungutan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat, katanya.

Dari arahan ini, kata dia,. selanjutnya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali akan berkoordinasi dan konsolidasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Bali karena jika "pararem" tersebut telah diverifikasi maka nomor registrasi dapat langsung dikeluarkan.

Ombudsman Bali sendiri hadir untuk memberikan rekomendasi dari penilaiannya terhadap pelayanan publik di 21 desa adat sebagai sampel.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Sri Widhiyanti menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga melakukan pemeriksaan substansi atas lapora, dan menindaklanjuti laporan. Ini sudah merupakan tanggung jawab Ombudsman.

“Selain menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan malaadministrasi, kami juga melakukan kajian cepat terhadap pelaksanaan pelayanan publik,” kata dia.

“Kami mulai bisa masuk untuk melakukan pengawasan terhadap desa adat karena sudah ada payung hukum berupa perda. Sudah bisa dikategorikan urusan dinas karena ada anggaran pemerintah masuk ke desa adat,” katanya.

Dari laporan yang masuk, kata dia, akhirnya Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah mempercepat pemberian nomor register agar konsep "pararem" yang telah disusun dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum di wilayah masing-masing.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023