Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah itu harus mentaati semua regulasi dalam proses pemilu.

"Kami juga telah mengirimkan imbauan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye," kata Ariyani di Denpasar, Sabtu

Ariyani menyampaikan hal tersebut saat diundang menjadi narasumber bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam kegiatan yang digelar oleh Partai Garuda di Denpasar.

Srikandi Bawaslu Bali ini menegaskan saat melakukan sosialisasi, partai politik peserta Pemilu 2024 dilarang untuk memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.

Baca juga: Bawaslu Bali minta parpol lengkapi informasi sebelum kampanye

"Dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu melakukan pencegahan, kami telah kirimkan imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu," ujarnya.

Menurut dia, aturannya jelas, saat melakukan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan, penyebaran bahan kampanye, dan memasang alat peraga kampanye.

Menyambung yang disampaikan Ariyani, Lidartawan menyampaikan keinginannya mengurangi jumlah penggunaan baliho. Proses kampanye lebih efektif dengan menggunakan media digital berupa video pendek.

Lidartawan, ketika ditanya generasi muda apakah akan melihat baliho caleg di pinggir jalan ketika sedang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah? Jawabannya ternyata tidak.

"Saya ingin nanti itu kampanyenya pakai media digital, mengingat sekarang semua orang melihat handphone. Tetapi tentu ini juga perlu kesepakatan dari semua parpol," ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Baca juga: Bawaslu Bali: Perempuan jangan mau hanya jadi objek politik

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023