Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menekankan pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat miskin untuk menjamin persamaan hak seluruh warga negara Indonesia.
“Peran pemerintah daerah sangat diharapkan,” kata Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali Ratih Rosmayuani di sela penyuluhan hukum di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).
Secara umum, lanjut dia, penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik, namun masih kurang merata karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bantuan hukum.
Selain itu, sebaran organisasi bantuan hukum di daerah sebagai pemberi bantuan hukum juga masih belum merata dan keterbatasan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang membuka penyuluhan itu mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan aturan hukum yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Perda tersebut.
Ia mengharapkan penyuluhan hukum tersebut kembali mengingatkan pemangku kebijakan dan instansi terkait soal pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat dengan ekonomi tidak mampu.
Dalam Peraturan Gubernur Bali terkait peraturan pelaksanaan Perda Bantuan Hukum disebutkan pendanaan untuk mendukung kegiatan bantuan hukum bersumber dari APBD semesta berencana provinsi dan atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam aturan itu juga disebutkan soal besaran dan bantuan hukum litigasi atau penyelesaian hukum melalui pengadilan dan nonlitigasi sesuai tahapan penanganan perkara.
Dalam lampiran tiga regulasi itu disebutkan besaran dana bantuan hukum litigasi untuk perkara hukum pidana total sebesar Rp10 juta mulai tahapan penyidikan hingga peninjauan kembali.
Perkara perdata juga Rp10 juta mulai tahap gugatan hingga peninjauan kembali dan perkara hukum tata usaha negara sebesar Rp10 juta mulai tahap pemeriksaan pendahuluan hingga peninjauan kembali.
Sedangkan bantuan hukum nonlitigasi diberikan dana untuk setiap kegiatan dengan nilai paling besar mencapai Rp3,8 juta.
Pemberi bantuan hukum wajib mengajukan permohonan dana bantuan hukum atau penanganan perkara litigasi atau nonlitigasi secara tertulis kepada Gubernur melalui Biro Hukum.
Selain itu permohonan dana bantuan hukum dilengkapi sejumlah persyaratan di antaranya permohonan dana bantuan hukum, bukti badan hukum kantor pemberi bantuan hukum hingga sertifikat akreditasi dan struktur organisasi pemberi bantuan hukum.
Ada pun dalam penyuluhan yang diadakan luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring/online) itu dihadiri Bendesa Adat atau pemimpin desa adat dan Perbekel atau kepala desa dan Lurah di seluruh Bali.
Selain itu, juga para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023