Badung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung, Bali menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian Area Denpasar 1 tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu untuk menyelamatkan atau memulihkan kekayaan keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno di Mangupura, Selasa
Ia mengatakan perjanjian kerja sama itu merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Badung dalam memberikan bantuan hukum.
Selain itu kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh PT Pegadaian Area Denpasar 1 selaku satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Badung.
Suseno menjelaskan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama itu Jaksa Pengacara Negara mampu memitigasi risiko permasalahan hukum yang dialami oleh PT Pegadaian Area Denpasar 1.
"Ini dilakukan agar pemberian kegiatan usaha di bidang gadai dan fidusia baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan tidak terhambat," kata dia.
Ia menambahkan dalam kerja sama itu Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya tidak memerlukan biaya (no fee).
"Selain itu tentunya jaksa pengacara negara akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Badung," tambah Suseno.
Sedangkan PT Pegadaian Area Denpasar 1 dalam perjanjian kerja sama yang berlaku selama satu tahun tersebut memiliki tugas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang gadai dan fidusia
Kegiatan itu dilakukan baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.