Denpasar (Antara Bali) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap empat tersangka pencuri pretima atau benda sakral yang ditempatkan di dalam pura dari 27 pura di seluruh wilayah di Pulau Dewata.
     
"Dari hasil pengembangan di lapangan, ada 16 pura yang didatangi. Tersangka hanya mengingat 12 pura, sementara empat pura lainnya tersangka tidak ingat nama puranya dan itu tersebar di seluruh Bali," kata Kepala Sub-Direktorat III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Harry Hariadi, di Denpasar, Minggu.
     
Keempat tersangka tersebut berinisial IN, KO, MP, dan KB yang diringkus berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka lain yakni IWD (39) yang diamankan pada tanggal 6 Desember 2012, berasal dari Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
     
Salah satu dari keempat tersangka tersebut, lanjut Harry merupakan pemain lama yang pernah bekerja sama dengan IWD untuk melancarkan aksinya pada tahun 2006.
     
Dari rumah tersangka IN, polisi menemukan beberapa barang bukti di antaranya uang kepeng, telepon seluler, serta beberapa alat yang digunakan untuk membuka paksa pintu pura dan gedong tempat penyimpanan pretima di antaranya linggis, obeng, senter, tang, dan martil.
     
Pada saat dihadirkan kepada para wartawan di ruang Humas Polda Bali, petugas mengenakan penutup muka kepada empat tersangka karena hingga saat ini polisi masih memburu dua orang rekan tersangka lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial KS dan A yang juga memiliki peran cukup strategis selaku penadah barang hasil curian.
     
Dari hasil hasil curian itu, para tersangka menjual benda sakral yang didapatkan dari beragam TKP dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta tergantung bentuk dan ukuran.
     
Hasil uang haram itu menurut Harry digunakan untuk main "tajen" atau sabung ayam, dan minum-minuman keras.(DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012