Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan kegiatan sosialisasi internalisasi pemenuhan kewajiban perpajakan berintegritas, antikorupsi dan antigratifikasi kepada wajib pajak.

"Bapak/Ibu jika mendapatkan pelayanan yang baik di Kantor Pelayanan Pajak, kemudian Bapak/Ibu ingin membawakan sesuatu sebagai bentuk ucapan terima kasih, itu jangan dilakukan," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Rabu.

Menurut Nurbaeti, pelayanan yang baik sudah keharusan dan kewajiban para petugas di Kantor Pelayanan Pajak.

"Pengendalian gratifikasi yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali sudah demikian kita lakukan, karena seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Bali berusaha menjaga. Kita jangan sampai terjebak tindak pidana korupsi," ujarnya.

Nurbaeti juga mencontohkan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berintegritas itu sederhananya adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas dan lengkap yaitu membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Tidak kurang dan tidak lebih.

Baca juga: Kemenkumham Bali kerja sama dengan DJP awasi WNA

Kegiatan ini, lanjut Nurbaeti, juga dilaksanakan dengan tujuan kampanye publik pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Hal ini selaras dengan komitmen seluruh unit DJP di lingkungan Kanwil DJP Bali untuk berintegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai DJP kepada seluruh WP.

KPK yang diwakili oleh Alfiana Rachmawati dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi dalam paparannya menyampaikan bahwa KPK memiliki tugas untuk menjalankan strategi pendidikan dalam mengampanyekan antikorupsi.

Strategi ini dilakukan dengan empat cara yaitu sosialisasi dan kampanye antikorupsi, jejaring pendidikan antikorupsi, peran serta masyarakat dan diklat antikorupsi.

Baca juga: DJP: Pengusaha di Bali didenda Rp2 miliar sebab tak lapor SPT

"Kami mengajak Bapak/Ibu semua, yuk sama-sama kita bangun integritasnya, kita terapkan integritas dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya kami di KPK, atau teman-teman di Kanwil DJP Bali, atau teman-teman yang di pemerintahan, tetapi juga sebagai wajib pajak perlu punya yang namanya integritas," ujarnya.

Tidak hanya integritas kepada teman-teman di DJP, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari karena itu penting dan perlu.

Kegiatan yang diadakan secara luring dan daring ini, dilaksanakan di tiga tempat dan pada sesi yang berbeda, yaitu Aula Kanwil DJP Bali, Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, dan Aula KPP Pratama Tabanan yang berlangsung pada tanggal 30-31 Mei 2023.

Acara sosialisasi sesi pertama sekaligus pembuka kegiatan ini diadakan di Aula Kanwil DJP Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh 70 wajib pajak secara luring dan 856 WP secara daring di kanal Youtube Kanwil DJP Bali.

Wajib pajak yang hadir ini merupakan mereka yang terdaftar di KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Denpasar Barat.

Acara juga diisi dengan deklarasi komitmen antikorupsi oleh Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Selanjutnya Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan Kepala KPP Madya Denpasar, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, dan Kepala KPP Pratama Denpasar Barat serta wajib pajak yang hadir secara luring melakukan penandatangan komitmen bersama pemenuhan kewajiban perpajakan berintegritas, antikorupsi dan antogratifikasi.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023