Komisioner KPU RI Idham Holik menyosialisasikan secara langsung mengenai aturan terbaru dalam proses pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 ke partai politik di Bali, terutama terkait beberapa perubahan dan isu strategis.
Di Kabupaten Badung, Kamis, ia menuturkan dari sisi norma terdapat penambahan, dari yang sebelumnya terdiri dari 46 pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 kini menjadi 95 pasal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Artinya bahwa KPU memperbaiki dari sisi penormaan yang berimplikasi pada pelayanan, dalam pengaturan ini kami memberi kesempatan kepada partai politik apabila dalam proses pencalonan yang berlangsung dari Mei sampai November nanti akan ada pergantian itu diperbolehkan," kata dia.
Baca juga: KPU Bali soroti penyampaian aspirasi ke DPRD yang kurang terpublikasi
Dalam poin tersebut, yang sekaligus tertuang dalam lampiran satu PKPU Nomor 10 Tahun 2023, artinya partai politik berkesempatan mengganti bakal calonnya pada tahap perbaikan administrasi bakal calon, perbaikan daftar calon sementara, dan pencermatan daftar calon tetap.
Selanjutnya dalam persyaratan administrasi bakal calon legislatif Pemilu 2024 itu dimuat aturan mengenai mantan terpidana yang hendak maju.
Idham menuturkan bahwa pada bagian tersebut KPU RI sepenuhnya melaksanakan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi No 87/PU/XX/2023 seperti halnya persyaratan bagi pencalonan DPD, sehingga PKPU Nomor 10 Tahun 2022 direvisi untuk perubahan kedua menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2023 pada ayat 1 huruf g.
"Jadi pada prinsipnya mengenai (bakal calon DPRD) mantan terpidana sesuai putusan MK. Nanti harus ada jeda 5 tahun (bebas) bagi mantan terpidana yang dengan ancaman 5 tahun lebih," ujarnya.
Baca juga: KPU Bali bentuk helpdesk bagi bakal calon DPD Pemilu 2024
Di hadapan perwakilan partai politik di Bali Idham mempertegas apabila terdapat bakal calon yang pernah mendapat ancaman pidana di bawah 5 tahun maka bisa menyesuaikan dengan persyaratan dengan catatan telah bebas murni tanpa urusan administratif dan teknis berkaitan dengan kasus hukum yang dialami.
Selain itu, bakal calon yang merupakan mantan terpidana harus mengumumkan secara terbuka di media massa mengenai latar belakang jati dirinya selaku mantan terpidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Di Kabupaten Badung, Kamis, ia menuturkan dari sisi norma terdapat penambahan, dari yang sebelumnya terdiri dari 46 pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 kini menjadi 95 pasal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Artinya bahwa KPU memperbaiki dari sisi penormaan yang berimplikasi pada pelayanan, dalam pengaturan ini kami memberi kesempatan kepada partai politik apabila dalam proses pencalonan yang berlangsung dari Mei sampai November nanti akan ada pergantian itu diperbolehkan," kata dia.
Baca juga: KPU Bali soroti penyampaian aspirasi ke DPRD yang kurang terpublikasi
Dalam poin tersebut, yang sekaligus tertuang dalam lampiran satu PKPU Nomor 10 Tahun 2023, artinya partai politik berkesempatan mengganti bakal calonnya pada tahap perbaikan administrasi bakal calon, perbaikan daftar calon sementara, dan pencermatan daftar calon tetap.
Selanjutnya dalam persyaratan administrasi bakal calon legislatif Pemilu 2024 itu dimuat aturan mengenai mantan terpidana yang hendak maju.
Idham menuturkan bahwa pada bagian tersebut KPU RI sepenuhnya melaksanakan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi No 87/PU/XX/2023 seperti halnya persyaratan bagi pencalonan DPD, sehingga PKPU Nomor 10 Tahun 2022 direvisi untuk perubahan kedua menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2023 pada ayat 1 huruf g.
"Jadi pada prinsipnya mengenai (bakal calon DPRD) mantan terpidana sesuai putusan MK. Nanti harus ada jeda 5 tahun (bebas) bagi mantan terpidana yang dengan ancaman 5 tahun lebih," ujarnya.
Baca juga: KPU Bali bentuk helpdesk bagi bakal calon DPD Pemilu 2024
Di hadapan perwakilan partai politik di Bali Idham mempertegas apabila terdapat bakal calon yang pernah mendapat ancaman pidana di bawah 5 tahun maka bisa menyesuaikan dengan persyaratan dengan catatan telah bebas murni tanpa urusan administratif dan teknis berkaitan dengan kasus hukum yang dialami.
Selain itu, bakal calon yang merupakan mantan terpidana harus mengumumkan secara terbuka di media massa mengenai latar belakang jati dirinya selaku mantan terpidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023