Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar mengajak komunitas olahraga di Provinsi Bali untuk meniru komitmen Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para insan olahraga.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Selasa, mengatakan seluruh insan olahraga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
"Harus ada upaya memproteksi atlet dari risiko kecelakaan kerja. Tidak hanya menuntut prestasi, tetapi kita berkewajiban melindungi mereka dengan jejaring sosial ketenagakerjaan," ujar dia.
BPJAMSOSTEK juga senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.
"Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus selalu ditingkatkan agar ada perlindungan menyeluruh bagi para atlet," ucapnya.
Sebelumnya, PSSI dan BPJAMSOSTEK sepakat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2.
Kerja sama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam keterangan tertulis mengatakan meskipun kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan sosial.
"Setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya. Wasit memang menjadi 'concern' saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih," ujarnya.
Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai Ketua PSSI yang baru betul-betul ingin menyejahterakan para pemain bola dan juga wasit," ucapnya.
Ia menambahkan hal ini juga bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja, terlebih profesi sebagai wasit rawan mengalami kecelakaan kerja, baik di dalam maupun luar lapangan.
"Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upah selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Namun, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.
Selain itu, masih banyak manfaat lain di antaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi dua anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Selasa, mengatakan seluruh insan olahraga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
"Harus ada upaya memproteksi atlet dari risiko kecelakaan kerja. Tidak hanya menuntut prestasi, tetapi kita berkewajiban melindungi mereka dengan jejaring sosial ketenagakerjaan," ujar dia.
BPJAMSOSTEK juga senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.
"Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus selalu ditingkatkan agar ada perlindungan menyeluruh bagi para atlet," ucapnya.
Sebelumnya, PSSI dan BPJAMSOSTEK sepakat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2.
Kerja sama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam keterangan tertulis mengatakan meskipun kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan sosial.
"Setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya. Wasit memang menjadi 'concern' saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih," ujarnya.
Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai Ketua PSSI yang baru betul-betul ingin menyejahterakan para pemain bola dan juga wasit," ucapnya.
Ia menambahkan hal ini juga bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja, terlebih profesi sebagai wasit rawan mengalami kecelakaan kerja, baik di dalam maupun luar lapangan.
"Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upah selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Namun, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.
Selain itu, masih banyak manfaat lain di antaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi dua anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023