Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan di jembatan penyeberangan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali I Gusti Putu Nurbawa karena melakukan pungutan liar terhadap sopir barang.

Kasatgas Saber Pungli sekaligus Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arif Prapto Santoso dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Rabu mengatakan tersangka IGPN yang menjabat sebagai staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor terkena Operasi Tangan Tangan (OTT) bersama seorang pegawai kontrak Ida Bagus Ratu Saputra (47) selaku staf lalu lintas di ruang kantor penindakan jaga UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana, Selasa (11/4).
 
"Kami mendapatkan pengemudi angkutan barang yang turun di lokasi timbangan, kemudian menyerahkan sejumlah uang. Kemudian, terjadi tawar menawar, sehingga deal dengan jumlah uang tertentu lalu meninggalkan tempat dan kami menemukan beberapa barang bukti dan pelaku yang sudah kami amankan," kata Arif Santoso.

Arif mengatakan dalam operasi pemberantasan tindakan pungutan liar tersebut, polisi menemukan sejumlah uang hasil pungutan liar hasil pungutan terhadap sejumlah sopir truk yang melintas di wilayah itu. Jumlah uang tersebut mencapai Rp7.228.000.

Baca juga: Kemenkumham: Sulit dibuktikan, tuduhan WNA Estonia soal pungli tilang
 
Uang tersebut didapatkan polisi dari dalam laci kantor sebesar Rp4.828.000. kemudian, di dalam mobil IGPN ada juga sejumlah uang Rp2.200.000, ditambah uang milik tersangka Bagus Saputra.
 
Selain itu, penyidik menyita sejumlah Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat tilang, Buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dan beberapa dokumen lainnya yang saat ini sedang didalami kepemilikan maupun hubungannya dengan tindak pidana pungutan liar tersebut.
 
"Modus operandinya para pelanggar yang diminta pungutan uang ini adalah yang melanggar tonase dimana beratnya lebih. Hasil pemeriksaan bisa dipetik sekitar Rp20.000 sampai Rp50.000, kemudian ada juga jika kubikasi lebih itu juga bisa sampai Rp100.000, kemudian tidak bawa buku KIR bahkan bisa sampai Rp100 sampai Rp200.000. Jadi, mereka patok harga sesuai bobot," kata Kombes Arif.
 
Dia mengatakan saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku terkait lama tindakan pungli tersebut berjalan di kantor UPPKB Cekik, Gilimanuk. Untuk sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa keduanya belum genap setahun bekerja di UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana.

Baca juga: Menkumham: Pencatatan hak cipta cepat ,dan bebas pungli

Arif menyatakan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (11/4) malam, Polda Bali meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pemungut.
 
Menurut keterangan Arif, saat ini baru dua orang yang dijadikan tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus pungutan liar tersebut.
 
"Saat ini baru dua orang tersebut (sebagai tersangka) tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sedang pendalaman oleh penyidik," katanya.
 
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023