Singaraja (Antara Bali) - Warga Desa Adat Temukus mendesak Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, untuk mempercepat sidang praperadilan gugatan atas lahan pekuburan setelah gagal di tingkat mediasi.
Medasi tersebut rencananya digelar, Kamis siang. Namun karena Made Suweca sebagai pihak penggugat dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pihak PN Singaraja, maka mediasi pun gagal.
Pekan lalu Made Mulyadi dan Made Nika selaku kuasa hukum penggugat mengajukan pengunduran diri.
Puluhan warga Desa Adat Temukus mendatangi PN Singaraja dalam dua gelombang dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Sektor Banjar.
Mereka mendatangi PN Singaraja dengan menggelar aksi tari-tarian yang diiringi gamelan bale ganjur.
Meskipun tidak hadir, penggugat mengirimkan surat ke PN Singaraja agar proses mediasi ditunda hingga 13 Desember 2012. "Persoalan ini kami serahkan langsung kepada majelis hakim," kata Hakim Mediator Ketut Sudira.
Sementara itu, Ketua Tim Non-Litigasi Setra Karang Rupit Desa Adat Temukus, Made Sukarta, meminta kepada majelis hakim agar mempelajari gugatan yang diajukan Made Suweca dari segala aspek, mulai aspek hukum, sejarah, hingga aturan perundang-undangan tentang agraria.(MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Medasi tersebut rencananya digelar, Kamis siang. Namun karena Made Suweca sebagai pihak penggugat dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pihak PN Singaraja, maka mediasi pun gagal.
Pekan lalu Made Mulyadi dan Made Nika selaku kuasa hukum penggugat mengajukan pengunduran diri.
Puluhan warga Desa Adat Temukus mendatangi PN Singaraja dalam dua gelombang dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Sektor Banjar.
Mereka mendatangi PN Singaraja dengan menggelar aksi tari-tarian yang diiringi gamelan bale ganjur.
Meskipun tidak hadir, penggugat mengirimkan surat ke PN Singaraja agar proses mediasi ditunda hingga 13 Desember 2012. "Persoalan ini kami serahkan langsung kepada majelis hakim," kata Hakim Mediator Ketut Sudira.
Sementara itu, Ketua Tim Non-Litigasi Setra Karang Rupit Desa Adat Temukus, Made Sukarta, meminta kepada majelis hakim agar mempelajari gugatan yang diajukan Made Suweca dari segala aspek, mulai aspek hukum, sejarah, hingga aturan perundang-undangan tentang agraria.(MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012