Denpasar (ANTARA) - Aktris tanah air, Nurina Permata Putri atau yang akrab disapa Rina Nose didampingi suaminya Josscy Aartsen mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali untuk memberi dukungan bagi terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx).
"Bentuk dukungan saya (terhadap Jrx) dengan datang ke sini dan lewat media sosial juga. Terkait Jrx salah atau enggak itu kami serahkan ke pihak berwenang. Kalau saya sih lebih ke sosok personal saja. Sosoknya nyebelin, tengil. Tapi apa yang dia lakukan kayaknya bikin tenang. Cuman gayanya aja begitu," kata Rina saat ditemui di PN Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Denpasar, untuk mendukung dan mendoakan Jrx. Kata dia, sebelumnya mengenal Jrx melalui media sosial dan melihat perjalanannya selama ini, dari postingan-postingan Jrx di akun instagramnya.
"Saya kenal Jrx di media sosial dari dulu tahu nama JRX SID itu kalau pas dia lagi beratem sama selebriti siapa gitu. Saya juga dulu enggak tahu siapa JRX ini. Tetapi karena penasaran saya buka profilnya dan lihat semua postingan bagaimana pola pemikirannya. Ternyata menarik," ucap Rina.
Pihaknya berharap jika nantinya setelah proses persidangan, ada kesempatan bertemu dengan Jrx SID.
Baca juga: Korban prosedur tes cepat COVID-19 perkuat postingan Jerinx SID
Rina mengatakan selalu mengikuti sidang ini melalui media sosial. Ia berharap Jrx bisa dibebaskan. Menurut dia, Jrx SID tidak melakukan tindakan kejahatan apapun.
"Saya berharap JRX dibebaskan karena dia tidak melakukan tindakan kejahatan apa pun," katanya.
Selain itu, terkait dengan tawaran menjadi saksi dalam persidangan Jrx SID, ia mengatakan bahwa dukungannya tidak sejauh itu. "Kami enggak sejauh itu kok (tawaran jadi saksi dari kuasa hukum) jadi cuma komunikasi biasa saja saling dukung dan saling doain," kata Rina.
Baca juga: Jerinx ajukan penangguhan penahanan, janji tak ulangi perbuatannya
Sebelumnya, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI melalui media sosial Instagram, pada Juni 2020 lalu.
Untuk itu, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.