Dalam sidang perkara tersebut di PN Denpasar, Selasa, sejumlah pria berbadan tegap memenuhi ruang sidang. Saat itu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi korban, Made Susana.
Di depan majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean, saksi korban mengaku telah menghabiskan dana Rp35 juta untuk biaya pengobatan.
"Biaya pengobatan itu saya tanggung sendiri," kata Susana menuturkan.
Setelah peristiwa penusukan itu, tidak ada penyelesaian secara damai atau kekeluargaan.
Susana menceritakan bahwa dirinya ditusuk dan dicekik dari belakang oleh kedua terdakwa, yaitu Lutvi Zainudin dan Hasanudin alias Sadin.
Penusukan ini terjadi setelah korban meminta bergabung untuk bermain bola sodok di tempat Lutvi bermain di rumah biliar di Jalan Pulau Galang, Denpasar. (WRA)
: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026