Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali hingga 28 Desember 2022 telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,95 triliun atau 129,01 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp7,71 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono dalam acara Riung Media di Denpasar, Kamis, mengatakan realisasi penerimaan sebesar Rp9,95 triliun tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
"Hingga akhir 2022, kami punya perkiraan realisasi penerimaan pajak bisa di atas Rp10 triliun," ujar Anggrah.
Ia mengemukakan penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 20,32 persen, kemudian Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 16,48 persen.
Selanjutnya sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,63 persen, Industri Pengolahan sebesar 8,78 persen, dan kegiatan jasa Lainnya sebesar 6,83 persen.
Baca juga: DJPb: Penerimaan pemerintah pusat di Bali capai Rp9,36 triliun
Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp9,95 triliun lebih tersebut jika dilihat berdasarkan jenis pajaknya yakni realisasi Pajak Penghasilan (sebesar Rp6,89 triliun), PPN dan PPnBM (Rp2,89 triliun), PBB dan BPHTB sebesar Rp6,40 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp164,25 miliar.
Di sisi lain, terkait angka kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104,29 persen dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak (WP).
Dalam kesempatan itu, Anggrah pun menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
"Nantinya terhitung 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru, ujarnya.
Baca juga: DJP : 52,9 juta NIK terintegrasi NPWP per November 2022
Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).
Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Selain itu dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono dalam acara Riung Media di Denpasar, Kamis, mengatakan realisasi penerimaan sebesar Rp9,95 triliun tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
"Hingga akhir 2022, kami punya perkiraan realisasi penerimaan pajak bisa di atas Rp10 triliun," ujar Anggrah.
Ia mengemukakan penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 20,32 persen, kemudian Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 16,48 persen.
Selanjutnya sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,63 persen, Industri Pengolahan sebesar 8,78 persen, dan kegiatan jasa Lainnya sebesar 6,83 persen.
Baca juga: DJPb: Penerimaan pemerintah pusat di Bali capai Rp9,36 triliun
Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp9,95 triliun lebih tersebut jika dilihat berdasarkan jenis pajaknya yakni realisasi Pajak Penghasilan (sebesar Rp6,89 triliun), PPN dan PPnBM (Rp2,89 triliun), PBB dan BPHTB sebesar Rp6,40 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp164,25 miliar.
Di sisi lain, terkait angka kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104,29 persen dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak (WP).
Dalam kesempatan itu, Anggrah pun menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
"Nantinya terhitung 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru, ujarnya.
Baca juga: DJP : 52,9 juta NIK terintegrasi NPWP per November 2022
Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).
Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Selain itu dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022