Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Denpasar di Provinsi Bali bersinergi dengan Institut KAPAL Perempuan dan Bali Sruti guna mengampanyekan upaya mewujudkan desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati mengatakan bahwa seluruh desa/kelurahan di wilayah Kota Denpasar diupayakan bisa menjadi desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (DKRPPA).

"Semua desa dan kelurahan dapat mewujudkan 10 indikator DKRPPA, di antaranya adanya pengorganisasian perempuan dan anak dan data desa pilah gender dan anak," katanya di Denpasar, Selasa.

Di samping itu, ia melanjutkan, pemerintah desa/kelurahan harus mewujudkan penganggaran yang responsif gender, keterwakilan perempuan di pemerintahan dan lembaga sosial desa, penghapusan perkawinan anak, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan upaya lain yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak.

Pemerintah Kota Denpasar telah membahas upaya mewujudkan desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak dengan perwakilan dari organisasi perempuan dan akademisi serta organisasi perangkat daerah terkait dalam acara diskusi yang digelar Senin (26/12).

Direktur Bali Sruti Luh Riniti Rahayu mengatakan, kolaborasi Pemerintah Kota Denpasar dengan Bali Sruti dan KAPAL Perempuan mencakup upaya pemberdayaan perempuan melalui pembentukan Sekolah Perempuan di desa dan kelurahan.

"Sekolah ini sebuah wadah belajar untuk memperkuat kesadaran kritis, mengembangkan life skill (kecakapan hidup) dan kepemimpinan perempuan. Untuk tahun ini, Sekolah Perempuan dibentuk di dua desa di Kota Denpasar, yaitu Desa Dauh Puri Kaja dan Dauh Puri Kangin," katanya.

Ia menambahkan, kedua desa itu dijadikan sebagai percontohan desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak di Kota Denpasar.

Direktur Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan Misiyah mengatakan, peserta Sekolah Perempuan di Desa Dauh Puri Kaja dan Dauh Puri Kangin akan menjalani pendidikan selama dua tahun.

"Proses belajar selama satu tahun. Satu tahun pertama akan dievaluasi apa yang kurang dan apa yang harus ditingkatkan," katanya.

Selama proses pendidikan, Misiyah mengatakan, peserta Sekolah Perempuan juga akan melakukan pendataan kasus kekerasan dalam rumah tangga serta masalah perempuan dan anak yang lain.

Misiyah menyampaikan pentingnya kolaborasi pemerintah kota dengan organisasi perempuan dalam pelaksanaan program-program yang ditujukan untuk memastikan pemenuhan hak perempuan di tingkat akar rumput, termasuk perempuan penyandang disabilitas dan anggota kelompok marjinal.

Setiap perempuan antara lain berhak mendapat kesempatan kerja, pelayanan kesehatan, akses pendidikan, mendapat jaminan sosial, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan, serta mendapat pelindungan.


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022