Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Bali melakukan optimalisasi digitalisasi izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS) sebagai upaya memudahkan akses sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Guna memastikan penerapannya berjalan dengan baik, maka pembinaan, pengawasan, dan pengecekan senantiasa dilaksanakan DPMPTSP," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng I Made Kuta di Singaraja, Senin.

Ia menyampaikan tujuan kegiatan itu memastikan para pelaku usaha di Kabupaten Buleleng memenuhi segala persyaratan perizinan yang diperlukan dalam usaha masyarakat.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ppelaksanaan pelayanan perizinan memang diperoleh pelaku usaha melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengawasan dilaksanakan guna mengetahui bagaimana usaha tersebut berkembang atau adakah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Selain itu, pengaduan dari masyarakat terkait usaha tersebut juga akan disikapi jika ada.

Baca juga: Pemkab Buleleng bangun infrastruktur pemukiman KSM desa

“Kita sudah membentuk tim pengawasan dan pembinaan di DPMPTSP, SOP sudah jelas ketika NIB sudah keluar, kita lakukan pengawasan,” katanya.

Pihaknya juga menilai fungsi pelaksanaan pengawasan sebagai upaya mengecek secara intensif kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dari OSS.

Oleh karena usaha-usaha tersebut acuan perizinan berbasis risiko, katanya, maka pengawasan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah tingkat risiko yang didaftarkan di OSS sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Misalkan, hotel saja kalau jumlah kamarnya di bawah 70 kamar itu rendah dia. Maka, di atas 70 masuk risiko tinggi. Itulah kami perlu melakukan penjajakan ke lokasi untuk tahu kebenarannya,” kata Kuta.

Baca juga: Pemkab Buleleng terima Anugerah Meritokrasi 2022

Pewarta: IMBA Purnomo

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022