Nusa Dua (Antara Bali) - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menginginkan agar semua kayu yang masuk ke Bali sudah bersertifikat legal terlebih dahulu mengingat pintu masuk distribusi kayu ke Pulau Dewata tidak begitu banyak.
     
"Dengan pintu masuk terbatas yakni tiga sampai empat pintu masuk, kalau semua kayu masuk ke Bali sudah legal termasuk yang ada di Bali, kita bisa katakan semua kayu di sini itu legal," katanya di Nusa Dua, Selasa.
     
Apabila semua kayu yang masuk ke Pulau Dewata sudah bersertifikat legal maka hal itu akan memudahkan pengusaha kecil untuk mengikuti verifikasi legalitas kayu.
     
Adanya syarat legalitas kayu yang diwajibkan kepada pengusaha besar hingga pengerajin membuat pemerintah menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
     
SVLK itu menurut Bayu, mulai wajib diberlakukan 01 Januari 2013 kepada pengusaha besar dan 01 Januari 2014 bagi pengusaha kecil termasuk para pengerajin.
     
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawathi mengatakan bahwa saat ini di Pulau Dewata sudah ada dua kelompok yang sedang dalam proses pendampingan untuk SVLK.
     
Mereka adalah Kelompok dari Asosiasi Pengusaha Industri Kayu (APIK) Buleleng dan Koperasi Kriya di Desa Mas, Gianyar.
     
"Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi dengan mengajak asosiasi permeubelan dan asosiasi kerajinan ke masing-masing pengusaha untuk mempersiapkan diri," katanya.(DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012