Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia Wilayah III Denpasar mendorong Pemprov Bali segera memperjelas badan hukum pengelolaan lembaga perkreditan desa (LPD) yang berkembang di desa adat.

"LPD di daerah kita selama ini sebagai salah satu lembaga ekonomi milik desa pakraman (desa adat) tidak jelas regulator dan pengawasannya. Perlu diperjelas dasar hukumnya supaya tidak masuk dalam ketentuan UU Lembaga Keuangan Mikro," kata Wakil Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III Denpasar Gede Made Sadguna saat menyampaikan masukan dalam Sarasehan Program Bali Mandara, di Denpasar, Minggu.

Pihaknya mengkhawatirkan keberadaan LPD jika belum ada regulasi yang jelas karena saat ini jumlahnya hampir 1.500 unit dengan total aset lebih dari Rp7 triliun.

"Jika terjadi sesuatu pada LPD, sistem keuangan bisa goncang. Jumlah itu bahkan dua kali dari aset yang dikelola berbagai bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali," ucapnya.

LPD dengan aktivitas melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat, lanjut dia, sebenarnya memenuhi kualifikasi sebagai bank. Tetapi, apabila sifatnya eksklusif yakni dana yang dihimpun hanya dari anggota desa pakraman dan disalurkan hanya untuk masyarakat di desa tersebut, itu bisa tidak terkena kategori sebagai bank.

"Selain simpan pinjam, kegiatan LPD itu bisa difokuskan untuk pengelolaan aset desa adat, pengelolaan dana punia dari masyarakat hingga menyumbang untuk membiayai kegiatan pendeta Hindu (sulinggih)," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, pengaturan LPD dapat diserahkan kepada Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dengan pemerintah daerah yang memfasilitasi penyusunan regulasinya.

"Jadi adanya regulasi misalnya dalam bentuk perda akan memberikan eksistensi pada LPD sebagai lembaga adat keagamaan, karena selama ini sesungguhnya LPD merupakan badan sosial ekonomi keumatan, yang kepribadiannya adat Bali, dan jiwanya Agama Hindu," ujarnya.

Sadguna menyarankan nama LPD juga harus diubah untuk menghindari ketentuan UU Lembaga Keuangan Mikro. PHDI, MUDP dan pemerintah daerah harus bekerja cepat untuk menyelesaikan persoalan badan hukum LPD tersebut. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012