BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan beasiswa kepada ahli waris 15 ABK Kapal Motor Setia Makmur 6 akibat tenggelam atau hilang di Laut Arafuru, Merauke, Papua.
"Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas hilangnya 15 ABK Kapal Motor (KM) Setia Makmur 6," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Senin.
Proses pencarian ABK KM Setia Makmur 6 telah dilakukan oleh Basarnas dan apabila sudah tiga bulan tidak ditemukan dinyatakan meninggal dunia.
Ahli waris 15 anak buah kapal (ABK) KM Setia Makmur 6 berhak mendapat manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total nilai lebih dari Rp2,18 miliar. Ahli waris diwakili oleh Heri, pemilik KM Setia Makmur 6.
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri kemudahan layanan pekerja terkena PHK
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Opik Taufik menyatakan sebesar apapun manfaat yang diberikan, memang tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
"Namun, perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah bisa terjadi kapan saja," ujarnya.
Terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOATEK.
Opik Taufik menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.
"Melalui lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar dan BPS beri perlindungan petugas Regsosek
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu Ketua 1 Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan perlindungan kepada anggota sesuai dengan MOU dengan ATLI, dan kerja sama yang baik terus berlanjut untuk memberikan perlindungan kepada anggota, ungkapnya.
Richi Ricardo Ketua Bidang Penangkapan Tuna mengatakan ATLI sudah melakukan kewajiban mensosialisasikan kepada anggota, sehingga dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan sangat terbantu"
Nyoman Nirka, penasihat ATLI berharap BPJAMSOSTEK terus meningkatkan pelayanan, segera, dan memberikan respons cepat untuk melayani apabila ada risiko-risiko yang terjadi.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas hilangnya 15 ABK Kapal Motor (KM) Setia Makmur 6," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Senin.
Proses pencarian ABK KM Setia Makmur 6 telah dilakukan oleh Basarnas dan apabila sudah tiga bulan tidak ditemukan dinyatakan meninggal dunia.
Ahli waris 15 anak buah kapal (ABK) KM Setia Makmur 6 berhak mendapat manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total nilai lebih dari Rp2,18 miliar. Ahli waris diwakili oleh Heri, pemilik KM Setia Makmur 6.
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri kemudahan layanan pekerja terkena PHK
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Opik Taufik menyatakan sebesar apapun manfaat yang diberikan, memang tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
"Namun, perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah bisa terjadi kapan saja," ujarnya.
Terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOATEK.
Opik Taufik menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.
"Melalui lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar dan BPS beri perlindungan petugas Regsosek
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu Ketua 1 Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan perlindungan kepada anggota sesuai dengan MOU dengan ATLI, dan kerja sama yang baik terus berlanjut untuk memberikan perlindungan kepada anggota, ungkapnya.
Richi Ricardo Ketua Bidang Penangkapan Tuna mengatakan ATLI sudah melakukan kewajiban mensosialisasikan kepada anggota, sehingga dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan sangat terbantu"
Nyoman Nirka, penasihat ATLI berharap BPJAMSOSTEK terus meningkatkan pelayanan, segera, dan memberikan respons cepat untuk melayani apabila ada risiko-risiko yang terjadi.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022