Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro dalam keterangan tertulisnya diterima di Denpasar, Sabtu, mengatakan peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.
Ia menambahkan saat ini, PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.
Anggoro menyampaikan hal tersebut terkait kunjungannya bersama belum lama ini saat meninjau beberapa industri padat karya di Jawa Barat bersama menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pihaknya menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK ditengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar dan BPS beri perlindungan petugas Regsosek
"Saya mohon kerjasama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP," ujar Anggoro.
Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
"Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yang di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah," ucapnya menambahkan.
Baca juga: 300 ribu pekerja di Bali akan terima BSU gelombang satu
Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.
Ia berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.
Sementara itu Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
"Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," imbuh Anggoro.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
"Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya," kata Muhadjir Effendi
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan pastikan pekerja disabilitas terlindung jaminan sosial
Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat.
Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja. Atas kondisi tersebut, banyak tenaga kerja yang juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perusahaan industri yang dikunjungi tersebut diantaranya PT KAHATEX di Rancaekek, Bandung, dan PT CHANG SHIN di Karawang.
Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Ia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
Menurutnya, meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar ajak para juru parkir ikut kepesertaan mandiri
Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengingatkan pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Langkah itu untuk memberikan proteksi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
"Melalui lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," ujar Opik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Anggoro dalam keterangan tertulisnya diterima di Denpasar, Sabtu, mengatakan peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.
Ia menambahkan saat ini, PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.
Anggoro menyampaikan hal tersebut terkait kunjungannya bersama belum lama ini saat meninjau beberapa industri padat karya di Jawa Barat bersama menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pihaknya menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK ditengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar dan BPS beri perlindungan petugas Regsosek
"Saya mohon kerjasama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP," ujar Anggoro.
Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
"Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yang di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah," ucapnya menambahkan.
Baca juga: 300 ribu pekerja di Bali akan terima BSU gelombang satu
Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.
Ia berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.
Sementara itu Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
"Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," imbuh Anggoro.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
"Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya," kata Muhadjir Effendi
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan pastikan pekerja disabilitas terlindung jaminan sosial
Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat.
Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja. Atas kondisi tersebut, banyak tenaga kerja yang juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perusahaan industri yang dikunjungi tersebut diantaranya PT KAHATEX di Rancaekek, Bandung, dan PT CHANG SHIN di Karawang.
Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Ia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
Menurutnya, meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar ajak para juru parkir ikut kepesertaan mandiri
Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengingatkan pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Langkah itu untuk memberikan proteksi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
"Melalui lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," ujar Opik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022