Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menginformasikan bahwa bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah bisa bergerak untuk mengumpulkan KTP sebagai syarat dukungan.

"Sosialisasi ini kami lakukan di awal supaya mereka mulai bisa bergerak, karena mencari KTP itu tidak seperti orang beli pulsa yang langsung berapa. Jadi, mereka harus turun. Saya pikir cukup waktu untuk sampai akhir bulan ini mereka bisa menyerahkan dukungan," kata Lidartawan di Denpasar, Sabtu.

Dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI, Lidartawan mengatakan bahwa pihaknya ingin mendahului melalui penyampaian persyaratan dan alur.

"Jadi, kami ingin mendahului untuk menyampaikan walaupun peraturan KPU (PKPU) belum diundangkan karena tinggal menunggu diundangkannya, ada beberapa penyelarasan di beberapa pasal yang ada dan nanti dilaksanakan sosialisasi lagi setelah PKPU muncul," ujarnya.

Baca juga: KPU Bali gunakan aplikasi Silon cegah dukungan ganda

Ketua KPU Provinsi Bali itu menjelaskan bahwa alurnya sendiri tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Bakal calon anggota DPD RI dapat mengumpulkan dukungan dengan turut menyerahkan formulir Model F Penyerahan Dukungan DPD. Para pendukung yang diajukan tak boleh memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon.

"Artinya dengan waktu begitu lama, 16 sampai dengan 29 Desember 2022 cukup panjang 3 minggu jadi mereka boleh turun, itu supaya mereka lebih percaya diri lagi, saya yakin mereka sudah dari dahulu mengumpulkan KTP, cuma sekarang tinggal menyesuaikan saja dengan formulirnya dan dicarikan tandatangan yang sesuai dengan pemilik," kata Lidartawan.

Menurut dia, umumnya tak ada kesulitan berarti bagi bakal calon anggota DPD dalam memenuhi persyaratan, permasalahan yang sama hanya kerap terjadi ketika panitia menemukan kesamaan data dukungan.

Baca juga: KPU Denpasar ajak masyarakat tak ragu daftar PPK

Untuk meminimalisasi permasalahan tersebut, kini penyelenggara telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sehingga tak ada lagi data dukungan yang ganda di antara 2.000 dukungan minimal yang harus dikumpulkan para bakal calon DPD.

"Silon yang akan membantu mereka mengidentifikasi apa ada kegandaan atau tidak. Masalahnya, hal ini paling sering terjadi saat manual, jadi satu orang bisa sampai 100 kali digandakan dengan mencari jumlah 2.000," ujarnya.

Dengan hadirnya aplikasi Silon pada Pemilu 2024 ini, Lidartawan mengaku akan lebih mempermudah KPU Provinsi Bali, kabupaten, dan kota serta peserta pemilu. Apabila diketahui adanya data dukungan palsu atau sengaja digandakan, bakal calon anggota DPD akan mendapat pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali per satu data yang palsu atau digandakan.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022