Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Bali menahan kepala unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli berinisial AWS karena diduga korupsi atau melakukan penyalahgunaan uang setoran kredit Kupedes dan KUR untuk keperluan pribadinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, dalam keterangannya qdi Denpasar, Bali, Jumat mengatakan awalnya AWS hadir di Kejari Bangli sebagai saksi dugaan korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dari tahun 2020 sampai dengan 2021.
Setelah diperiksa selama lima jam, penyidik Kejari Bangli menaikkan status AWS dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditahan sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) KUHAP.
"Bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dengan cara penyalahgunaan uang pelunasan setoran kredit Kupedes BRI dan KUR BRI yang digunakan oleh AWS (Mantri BRI Unit Bangli), dengannya modus operandi AWS menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai, namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Luga Harlianto.
Baca juga: Kejati Bali tahan tersangka dugaan korupsi dana LPD rugikan Rp56,7 M
Baca juga: Kejati Bali tahan tersangka dugaan korupsi dana LPD rugikan Rp56,7 M
Selain itu, tersangka AWS melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah yang dilakukan oleh AWS selama menjabat sebagai Kepala unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dengan pemindahbukuan.
Dalam melancarkan perbuatannya, tersangka AWS memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang dipergunakan kepentingan pribadi.
AWS juga melakukan penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll dan beberapa transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh AWS.
"Tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Bangli memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AWS, dimana tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Luga.
Sampai dengan tanggal 6 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP, tersangka AWS dititipkan di Rutan Polres Bangli.
Luga mengatakan alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti.
AWS disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022