Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali memantau pemanfaatan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini serta bantuan operasional sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Ketua Dewan Pendidikan Buleleng Dr. I Made Sedana, S.Pd.,M.Pd di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Kamis, mengatakan bahwa pemantauan dilakukan dengan melakukan uji petik di 10 sekolah di setiap wilayah kecamatan.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pengelolaan bantuan dana bagi satuan pendidikan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dewan Pendidikan Buleleng memantau penerapan peraturan tersebut di satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama selama November 2022.
Baca juga: Vila IPSA Bengkel-Buleleng sukses gelar yoga internasional
"Kami ada fungsi pengawasan, bahwa dana BOS yang diamanatkan dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2022 harus dipastikan sudah dimanfaatkan sesuai dengan juknis yang berlaku," kata Sedana.
Dia mengatakan bahwa pemberian dana BOS dimaksudkan untuk menunjang aktivitas belajar mengajar, termasuk mengadakan serta memelihara sarana dan prasarana pembelajaran.
Dewan Pendidikan Buleleng bersinergi dengan tim dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dalam mengawasi pemanfaatan dana BOP PAUD maupun dana BOS.
"Kami mitigasi agar tidak terjadi penyimpangan. Mungkin selama ini hanya ada kesalahan administrasi, memang bisa saja karena ketidaktahuan. Inilah yang harus dicarikan solusi," kata Sedana.
Baca juga: Sanggar Santhi Budaya Singaraja wakili Indonesia ke Thailand
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Ketua Dewan Pendidikan Buleleng Dr. I Made Sedana, S.Pd.,M.Pd di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Kamis, mengatakan bahwa pemantauan dilakukan dengan melakukan uji petik di 10 sekolah di setiap wilayah kecamatan.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pengelolaan bantuan dana bagi satuan pendidikan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dewan Pendidikan Buleleng memantau penerapan peraturan tersebut di satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama selama November 2022.
Baca juga: Vila IPSA Bengkel-Buleleng sukses gelar yoga internasional
"Kami ada fungsi pengawasan, bahwa dana BOS yang diamanatkan dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2022 harus dipastikan sudah dimanfaatkan sesuai dengan juknis yang berlaku," kata Sedana.
Dia mengatakan bahwa pemberian dana BOS dimaksudkan untuk menunjang aktivitas belajar mengajar, termasuk mengadakan serta memelihara sarana dan prasarana pembelajaran.
Dewan Pendidikan Buleleng bersinergi dengan tim dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dalam mengawasi pemanfaatan dana BOP PAUD maupun dana BOS.
"Kami mitigasi agar tidak terjadi penyimpangan. Mungkin selama ini hanya ada kesalahan administrasi, memang bisa saja karena ketidaktahuan. Inilah yang harus dicarikan solusi," kata Sedana.
Baca juga: Sanggar Santhi Budaya Singaraja wakili Indonesia ke Thailand
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022