Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Bali Ketut Lihadnyana meminta masyarakat di daerah itu untuk mengawasi tindakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitas mereka menjelang pemilu serentak pada 2024.

"Peran seluruh pihak untuk menyukseskan pemilu serentak 2024 sangat diperlukan," katanya dalam pengucapan ikrar netralitas ASN jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 bersama Bawaslu di Kantor Bupati Buleleng, Senin.

Pihaknya meminta agar masyarakat mengawasi tindak tanduk dari para ASN. Khususnya menyangkut netralitas yang harus diterapkan oleh para ASN. Setelah mengetahui, masyarakat bisa menyampaikan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

“Terhadap hal-hal yang menyangkut informasi masalah itu, mohon maaf saya akan langsung memanggil yang bersangkutan. Dengan cara atau pola seperti itu maka penyelenggaraan pemilu memang berjalan secara objektif. Netralitas bisa kita jamin. Itulah yang akan menimbulkan kondusivitas kita di Kabupaten Buleleng yang kita cintai ini,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Buleleng minta FKUB-FKP jaga kondusifitas jelang Pemilu 2024

ASN diminta tidak main-main dalam hal netralitas ini, mengingat banyak aturan yang mengikat mengenai netralitas seorang ASN. Banyak pihak memantau tindakan para ASN menjelang pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat berperan serta dalam pengawasan sesuai dengan program Bawaslu yang telah membuka banyak saluran mengenai aduan pelanggaran netralitas ASN.

“Tugas kita hanya satu. Melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Jangan lagi yang lain-lain. Ini juga menjadi kewajiban bersama. forkopimda, ASN, pemerintah, Bawaslu, KPU, untuk menjaga kondusivitas. Terlebih lagi di depan mata ada Presidensi G20. Mari kita menjaga kondusivitas di masing-masing daerah,” ujar Lihadnyana.

Baca juga: Bawaslu RI ajak mahasiswa Undiksha sukseskan Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyebutkan Bawaslu memang sudah melakukan pengawasan di setiap kegiatan, termasuk dalam hal netralitas ASN. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

ASN tersebut tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lain yang bekerja di pemerintah daerah. “Semua diharapkan netral. Tidak memberikan fasilitas, keuntungan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu,” sebutnya.

Pihaknya menambahkan ada hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Salah satunya adalah ASN tidak boleh menghadiri kampanye pada saat jam kerja. Jika di luar jam kerja dan hanya mendengarkan visi dan misi, diperbolehkan.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), ASN juga berhak mengetahui visi dan misi peserta pemilu. Namun, tidak boleh berperan aktif seperti memberi sambutan dan mengarahkan orang untuk memilih. “Apalagi memfasilitasi yang diperlukan oleh peserta pemilu dan menguntungkan salah satu peserta pemilu,” kata Sugi Ardana.

 

Pewarta: IMBA Purnomo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022