Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali memberikan saran kepada Gubernur Bali Wayan Koster agar proyek atau kegiatan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali hendaknya jangan menjadi beberapa proyek kegiatan jika memang merupakan satu paket kegiatan.
"Apalagi, dengan tujuan memudahkan pelaksanaannya dengan penunjukan langsung atau tanpa tender," kata anggota DPRD Provinsi Bali Utami Dwi Suryadi saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat di Denpasar, Senin.
Utami membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, para wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Bali, serta pimpinan OPD Pemprov Bali.
Baca juga: Jaksa Agung hibahkan tanah untuk Pusat Kebudayaan Bali
"Proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung ini adalah proyek besar, sudah tentu akan menjadi perhatian semua pihak, termasuk dari aparat penegak hukum," ucapnya.
Fraksi Demokrat berpandangan paket kegiatan/proyek yang dipecah-pecah memang baik untuk pemerataan. Akan tetapi, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali menggunakan anggaran sebesar Rp1,5 triliun bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional yang pelaksanaan pembangunannya pada tahun 2022 dan 2023.
"Kami Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada OPD-OPD yang berkaitan dengan proyek/kegiatan supaya tidak mempunyai rasa ewuh-pakewuh untuk menolak permintaan ataupun intimidasi agar melaksanakan proyek/kegiatan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Koster: Jangan ada yang "bermain" tanah untuk PKB
Kemungkinan, lanjut dia, Fraksi Partai Demokrat yang paling sering bertanya dan memberikan usul saran karena hal ini semata-mata merasa bangga akan memiliki Pusat Kebudayaan Bali yang monumental.
"Untuk itu, kami mengharapkan pelaksanaannya ayu nulus tulus dadi, proyek PKB ini berjalan lancar, aman, dan bisa terwujud dengan baik sesuai dengan yang direncanakan," kata Utami.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Apalagi, dengan tujuan memudahkan pelaksanaannya dengan penunjukan langsung atau tanpa tender," kata anggota DPRD Provinsi Bali Utami Dwi Suryadi saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat di Denpasar, Senin.
Utami membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, para wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Bali, serta pimpinan OPD Pemprov Bali.
Baca juga: Jaksa Agung hibahkan tanah untuk Pusat Kebudayaan Bali
"Proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung ini adalah proyek besar, sudah tentu akan menjadi perhatian semua pihak, termasuk dari aparat penegak hukum," ucapnya.
Fraksi Demokrat berpandangan paket kegiatan/proyek yang dipecah-pecah memang baik untuk pemerataan. Akan tetapi, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali menggunakan anggaran sebesar Rp1,5 triliun bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional yang pelaksanaan pembangunannya pada tahun 2022 dan 2023.
"Kami Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada OPD-OPD yang berkaitan dengan proyek/kegiatan supaya tidak mempunyai rasa ewuh-pakewuh untuk menolak permintaan ataupun intimidasi agar melaksanakan proyek/kegiatan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Koster: Jangan ada yang "bermain" tanah untuk PKB
Kemungkinan, lanjut dia, Fraksi Partai Demokrat yang paling sering bertanya dan memberikan usul saran karena hal ini semata-mata merasa bangga akan memiliki Pusat Kebudayaan Bali yang monumental.
"Untuk itu, kami mengharapkan pelaksanaannya ayu nulus tulus dadi, proyek PKB ini berjalan lancar, aman, dan bisa terwujud dengan baik sesuai dengan yang direncanakan," kata Utami.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022