Singaraja (Antara Bali) - Sedikitnya 19 penduduk pendatang di Kabupaten Buleleng terjaring razia yustisi karena tidak bisa menunjukkan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS).
Camat Buleleng, Gede Sandhiyasa, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu, mengatakan, operasi itu digelar Kelurahan Banjar Bali dan Kelurahan Kampung Kajanan.
"Di Kelurahan Banjar Bali, tim yustisi menemukan 11 penduduk pendatang yang tidak mengantongi KIPS, sedangkan di Kelurahan Kampung Kajanan tim menemukan delapan penduduk pendatang dengan masalah serupa," katanya mengenai operasi yang digelar pada Selasa (9/10) malam itu.
Menurut dia, pemeriksaan identitas penduduk pendatang merupakan langkah untuk menertibkan penduduk musiman di wilayahnya. Meskipun demikian, di antara penduduk pendatang yang terkena razia adalah penduduk yang sudah berbulan-bulan tinggal di Buleleng.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Camat Buleleng, Gede Sandhiyasa, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu, mengatakan, operasi itu digelar Kelurahan Banjar Bali dan Kelurahan Kampung Kajanan.
"Di Kelurahan Banjar Bali, tim yustisi menemukan 11 penduduk pendatang yang tidak mengantongi KIPS, sedangkan di Kelurahan Kampung Kajanan tim menemukan delapan penduduk pendatang dengan masalah serupa," katanya mengenai operasi yang digelar pada Selasa (9/10) malam itu.
Menurut dia, pemeriksaan identitas penduduk pendatang merupakan langkah untuk menertibkan penduduk musiman di wilayahnya. Meskipun demikian, di antara penduduk pendatang yang terkena razia adalah penduduk yang sudah berbulan-bulan tinggal di Buleleng.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012