Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap sindikat peredaran kokain yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di Pererenan dan Canggu, Badung.

Tiga WNA itu masing-masing berkebangsaan Inggris, Brasil, dan Meksiko, diyakini bagian dari jaringan peredaran kokain yang sama dan telah beroperasi kemungkinan sejak 2012.

Oleh karena itu, Kepala BNN Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra saat menyampaikan hasil pengungkapan di Denpasar, Bali, Jumat, menegaskan pihaknya bakal memperketat pintu-pintu perbatasan dan terus melakukan pengembangan kasus demi mengungkap pihak lain yang terkait dengan jaringan peredaran kokain di Bali.

Di Bali, banyak sekali warga negara asing. Selain berwisata, ada pula yang bagian dari jaringan kejahatan, salah satunya narkotika.

Untuk antisipasi ke depan, pihaknya tidak tinggal diam dengan memperketat kawasan border (perbatasan) bersama instansi terkait dalam hal ini Imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya.

"Yang paling penting koordinasi lintas negara terkait dengan penanganan kasus narkotika," kata Sugianyar selepas memimpin penghancuran barang bukti narkotika yang disita BNN Bali selama 6 bulan terakhir.

Baca juga: BNN pamerkan kopi dari daerah rawan narkotika di IDEC 2022

Dalam sesi yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat kokain itu bermula dari penangkapan warga negara asing berkebangsaan Inggris berinisial CHR di Pererenan, Badung, pada tanggal 21 Juli 2022.

Di vila yang ditempati CHR, ditemukan 30 klip paket kokain dengan berat seluruhnya 443,56 gram.

Hasil pemeriksaan sementara, Arjaya menyampaikan bahwa CHR adalah pengedar level terbawah yang berhubungan langsung dengan para pemakai.

Sejauh ini, kata dia, kokain itu diedarkan di kawasan Canggu dan Seminyak, dua daerah di Badung yang menjadi pusat berkumpulnya warga negara asing di Bali.

Untuk per gramnya, satu paket kokain itu dijual seharga Rp4 juta sampai dengan Rp5 juta. Pada umumnya, lanjut Arjaya, pengguna mengonsumsi 0,1 gram kokain untuk tiap pemakaian.

Baca juga: BNN pimpin pertemuan IDEC bahas strategi lawan kartel

Dari penangkapan CHR, BNN Bali bersama Imigrasi lanjut menangkap warga negara Brasil berinisial PED di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada hari yang sama saat CHR ditangkap petugas.

Dari tangan PED, Arjaya menyebutkan BNN menyita 194,81 gram kokain, 9,26 gram hasis, dan 1,52 gram ganja.

Berselang beberapa jam dari penangkapan PED, BNN Bali dibantu petugas Imigrasi lanjut menangkap bandar utama dari jaringan kokain tersebut, yaitu seorang laki-laki warga negara asing berkebangsaan Meksiko berinisial JO.

Dari tangan JO, BNN menyita 206,22 gram kokain, 34,05 gram MDMA, dan 1 gram ganja.

Arjaya menyebut JO sebagai top dealer (bandar utama) peredaran kokain di Canggu dan Pererenan.

Terkait dengan JO, Arjaya mengatakan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai investor. JO diketahui tinggal di Bali sejak 2012.

BNN Bali sejauh ini telah menetapkan CHR sebagai tersangka pengedar narkotika, sementara PED dan JO sebagai tersangka bandar narkotika.

Tiga WNA itu pun oleh dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

video oleh Pande Yudha

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022