Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT memusnahkan 6.699 botol atau setara 4.217.000 ml Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) atau minuman keras hasil sitaan periode Januari sampai Juni tahun 2022.

Dalam pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Kamis,
petugas bea cukai juga memusnahkan 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid Vape, 623 pak alat kesehatan berbagai jenis, 241 pak tekstil.
 
Selain itu, ada juga 327 pak produk jenis lain yang terdiri dari makanan, alat elektronik, spare parts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, serta sex toys dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp980.734.190 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp1.316.323.275.

Baca juga: Bea Cukai Bali: Penjualan minuman keras naik 24,84 persen
 
"Barang-barang yang dimusnahkan ini didapat melalui giat operasi pasar terhadap produksi hasil tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat dan juga hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang, serta barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan sebagai barang larangan dan pembatasan yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno.
 
Petugas Bea Cukai Bali dan Nusra menumpahkan minuman keras hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Kamis (21/7) ANTARA/Rolandus Nampu
 
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, serta pengemas BMN yang berbahan plastik akan didaur ulang guna mendukung program ramah lingkungan.
 
"Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (community protector) atas peredaran barang ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan," kata Puguh Wiyatno, didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Wayan Tapamuka.
 
Selain itu, tindakan pemusnahan barang hasil sitaan tersebut kata Wiyatno merupakan wujud komitmen untuk menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri agar tetap kondusif seiring program pemulihan ekonomi nasional setelah COVID-19.

Baca juga: Hoaks dan "revisi" Perpres soal Investasi Minuman Beralkohol
 
Selama ini Bea Cukai Bali Nusra bersinergi dengan instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai, serta barang-barang larangan dan pembatasan yang memasuki wilayah Indonesia antara lain aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengamankan barang-barang ilegal.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI I Wayan Tapamuka mengatakan modus yang jamak digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan barang-barang ilegal, yakni memasukkannya bersama barang bawaan atau menggunakan jasa titipan. 
 
Dia mengatakan temuan barang ilegal periode ini lebih sedikit dari periode tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan pandemi yang menyebabkan pariwisata menurun, sehingga distribusi barang ke Bali pun sangat sedikit.
 
"Barang bekas mendominasi jenis barang-barang yang disita Bea Cukai Denpasar yang dikirim oleh TKI. Sesuai aturan perdagangan, barang bekas itu tidak boleh diimpor. Karena tidak ada izin, lewat dari 30 hari, maka petugas memasukkan menjadi BMN," kata Wayan Tapamuka.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022