PEMUSNAHAN MIRAS

  • Kamis, 14 Maret 2013 18:51

Karawang (Antara Bali) - Petugas memusnahkan minuman keras di halaman Kejaksaan Negeri Karawang, Jabar, Kamis (14/3). Sebanyak 5.527 botol minuman keras mengandung etil alkohol berbagai merk yang sudah berkekuatan hukum dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. FOTO ANTARA/M. Ali Khumaini/nym/2013.

Berita Terkait