Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali memusnahkan ribuan gram narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi serta minuman keras impor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Dilihat dari barang bukti narkotika yang telah disita di wilayah hukum Polda Bali mengindikasikan adanya ancaman serius bagi kelangsungan generasi dan masa depan bangsa," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose saat pemusnahan narkoba di Mapolda Bali di Denpasar, Selasa.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 7.960,64 gram dan satu buah pohon ganja setinggi 1,35 meter, sabu-sabu sebanyak 1.187,55 gram, ekstasi sebanyak 668 butir, minuman keras jenis arak sebanyak 4.212,9 liter dan minuman keras impor sebanyak 1.732 botol.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan acara dibakar menggunakan mesin pembakar insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
Menurut Kapolda Bali perkembangan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba berdasarkan data di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali periode pengungkapan Januari sampai dengan Juli 2017, mengalami kenaikan signifikan dengan jumlah barang bukti narkotika dan tersangka yang terus meningkat dibandingkan tahun lalu.
Petrus Golose menambahkan bahwa kuantitas permintaan terhadap narkotika semakin meningkat, membuat oknum tidak bertanggung jawab menjadikan Bali sebagai lahan bisnis haram penjualan narkoba bagi bandarnya.
Tidak hanya itu, kata dia, kuatnya jaringan sindikat peredaran dan perdagangan gelap narkotika serta prekusor narkotika dalam melakukan aktivitasnya yang tidak mengenal batas tempat, wilayah dan usia, merupakan hambatan dan tantangan bagi jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bali.
Pihaknya kerap menyosialisasikan tentang penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat melalui ceramah, penyebaran brosur dan interaktif di media elektronik.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang temuan narkoba merupakan suatu langkah yang dinilai strategis termasuk di lingkungan Polri, pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memenuhi persyaratan itu dilakukan terprogram setiap tahunnya.
Hal itu, ujar Kapolda Bali sebagai upaya untuk menghindari hilangnya barang bukti, berubahnya barang bukti dan berkurangnya barang bukti.
Selain itu, juga untuk menghilangkan kesempatan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh para anggota Polri atau lingkungannya, sehingga secara tidak langsung kegiatan ini dapat melindungi anggota Polri dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Mari berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama berantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Jadikan generasi muda sebagai tulang punggung negara terhindar dari penyalahgunaan narkoba," ucap jenderal lulusan Akpol tahun 1988 itu.
Turut hadir dalam pemusnahan narkoba itu di antaranya Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal I Gede Alit Widana, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Suwena, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Ajun Komisaris Besar Ketut Artha serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bali dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bali.(WDY)