Kejaksaan Tinggi Bali menerima uang sejumlah Rp1.150.000.000 atau Rp1,15 miliar dari keluarga dua tersangka korupsi dana kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Denpasar, Selasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto menyatakan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

"Sekitar pukul 14.00 WITA, Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah Bali. Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya," kata Luga Harlianto sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima di Denpasar, Bali.

Baca juga: Kejari Denpasar tetapkan dua tersangka kasus dana KUR

Selanjutnya kata Luga Harlianto uang sejumlah Rp1.150.000.000 akan simpan pada rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Bali di Bank BRI.

Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Luga Harlanto menyatakan sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap.

"Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara," kata dia dalam rilis yang sama.

Adapun Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022 atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp5.000.000.000.

Baca juga: Kejari Denpasar: Dua eks pengurus LPD Serangan jadi tersangka korupsi

Lugaga Harlianto menyatakan IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU N.o 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penyerahan uang ini disaksikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," tutur Lugo Arlianto.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022