Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di area Kota Denpasar, Bali, Senin.
Tim Penyidik Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka berinisial NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga karena mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kedua tersangka ini memanipulasi data-data yang diisyaratkan oleh salah satu bank BUMN pemberi KUR," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha di Kejaksaan Negeri Denpasar.
Putu Eka mengatakan modus operandi yang dilakukan dua tersangka terjadi pada tahun 2017-2020 dengan mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai prosedur.
Lebih lanjut Putu Eka menyatakan alasan penetapan tersangka karena permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur dan tersangka menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) fiktif.
Lebih lanjut Putu Eka menyatakan alasan penetapan tersangka karena permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur dan tersangka menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) fiktif.
Selain itu, kata Putu Eka dua tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan OTS (kunjungan langsung ke tempat usaha debitur) oleh pihak bank, debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka, serta dana KUR yang telah dicairkan sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak kedua tersangka.
Baca juga: Kejari Denpasar pulihkan kerugian Rp1,022 miliar dari korupsi belanja sesajen
Baca juga: Kejari Denpasar pulihkan kerugian Rp1,022 miliar dari korupsi belanja sesajen
Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Putu Eka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp697.874.953.
Dua tersangka diancam pidana dengan ketentuan hukum pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 55 ayat (1) ke-1 jis pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tim Penyidik Kejari Denpasar akan segera melakukan pemanggilan dua tersangka dan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum, lalu selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan.
Hingga kini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti terkait peran pihak bank dalam kasus penyalahgunaan dana KUR.
"Terkait itu belum dapat dipastikan, masih ada pengembangan. Apakah nanti ada pihak bank yang bermain juga kami masih terus melakukan penyelidikan lanjutan," kata Putu Eka.
Baca juga: Kejari Denpasar: Dua eks pengurus LPD Serangan jadi tersangka korupsi
Baca juga: Kejari Denpasar: Dua eks pengurus LPD Serangan jadi tersangka korupsi
Tim Penyidik Kejari Denpasar belum memberikan secara pasti data terkait rincian penggunaan dana KUR yang dipakai oleh dua tersangka.
"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka. Tetapi, kami tidak merincikan uang itu untuk keperluan pribadinya apa," kata Putu Eka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022