Negara (Antara Bali) - Pihak alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Mustaqim, Negara, Kabupaten Jembrana, mengancam akan menggugat Kopertais Wilayah IV baik secara pidana maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap sewenang-wenang.

"Gugatan-gugatan tersebut sudah kami siapkan, karena Kopertais telah sewenang-wenang menganggap ijazah anak kami tidak sah," kata Sukirman, salah satu orang tua alumni STIT Al Mustaqim saat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jembrana, Selasa.

Sukirman menilai, surat Kopertais Wilayah IV Nomor: PP.00.9/1483/KOP.IV/2012 yang menyatakan, dari 2.434 orang yang pernah kuliah di STIT Al Mustaqim mulai tahun 2000 hingga 2009 hanya 153 yang lulus, bertentangan dengan aturan-aturan lainnya.

Menurut Sukirman, aturan yang dilanggar Kopertais Wilayah IV antara lain PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, dan SE Direktorat Jenderal Agama Islam Nomor: Dj.II/PP.01.1/AZ/728/02 tentang Ujian Negara.

"Dalam SE itu dikatakan, bagi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta yang menyelenggarakan ujian sendiri, tidak berkewajiban untuk menandasahkan ijazah program S1 ke Kopertais," ujar Sukirman.

Sementara Ketua Yayasan Al Mustaqim, Negara, Yaser Arafat, juga mengaku pihaknya merasa dikorbankan oleh Kopertais.

Senada dengan Sukirman, ia menegaskan, siap menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum jika Kopertais menutup pintu musyawarah.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012