Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan Bali mandiri energi dengan penggunaan energi bersih.

"Yang juga menjadi pertimbangan terbitnya SE ini, pemanfaatan PLTS atap merupakan kebutuhan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, apalagi juga menjadi tuan rumah KTT G20 pada 15-16 November 2022," kata Koster di Denpasar, Senin.

Dengan kesucian dan keharmonisan yang terjaga, lanjut dia, guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan serta mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas.

Sejumlah poin yang tercantum dalam SE PLTS Atap tersebut yakni bagi bangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Provinsi Bali, agar memasang sistem PLTS atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.

Baca juga: Erick Thohir puji pembangunan PLTS di Tol Bali Mandara

Demikian juga bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi agar memasang sistem PLTS atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.

Berikutnya disebutkan pula PLTS atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN

"Agar menjadikan pemanfaatan PLTS atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung," ujar Koster.

Melalui SE yang berlaku mulai 7 Maret 2022 ini, Koster juga mendorong lembaga pendidikan tinggi dan pendidikan kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang energi bersih dan kurikulum di bidang energi bersih.

"Selain itu agar menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan energi bersih, khususnya pemanfaatan PLTS atap," ujar Koster.

Baca juga: PLN bangun 36 PLTS atap untuk G20 di Bali

Yang terakhir, supaya mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan energi bersih dan energi baru terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.

Koster juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Bali, dan para pihak untuk memberikan penghargaan/insentif kepada perorangan, badan usaha, lembaga yang telah memasang PLTS atap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan penghargaan kepada perorangan, badan usaha, lembaga, penggiat, dan inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan PLTS atap maupun teknologi energi bersih dan energi baru terbarukan," ucapnya.

Mantan anggota DPR tiga periode itu menambahkan dengan diterbitkannya SE tersebut bertujuan untuk menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon.

"Selain itu untuk melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan PLTS atap, mempercepat peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) di Provinsi Bali dan menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas," kata Koster.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022