Tim Yustisi Denpasar, Bali menjaring 39 orang pelanggar protokol kesehatan pada kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Bagian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Rabu mengatakan pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di kawasan Jalan Gunung Rinjani dan Jalan Gunung Cemara, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat.

Ia mengatakan setiap Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Seperti saat ini pihaknya menjaring 39 orang pelanggaran prokes. Dari jumlah itu sebanyak 35 orang dibina karena salah menggunakan masker, dan empat orang di denda karena tidak menggunakan masker.

"Bagi pelanggar tetap kami kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini sebagai upaya efek jera bagi pelanggar prokes," katanya.

Baca juga: Satpol PP Denpasar cek sarana prokes di tempat usaha

Sudarsana mengatakan pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.

"Pelanggar prokes selalu ada, dan jumlahnya banyak maka penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar," ujarnya.

Ia mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi COVID-19 dapat terkendali," kata Sudarsana menegaskan.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022