Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar di Provinsi Bali mengecek ketersediaan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat usaha dan fasilitas umum.

"Kami pantau tiga tempat usaha di Kota Denpasar. Langkah ini sebagai upaya berkelanjutan untuk mencegah penularan COVID-19 di fasilitas umum," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, petugas mengecek ketersediaan tempat mencuci tangan dan cairan pembersih tangan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta ketersediaan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan yang lain di restoran dan kafe di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Gatot Subroto. 

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar gencar pantau PPKM

Sudarsana mengatakan bahwa tempat-tempat usaha yang ditinjau telah menyediakan sarana pendukung pencegahan COVID-19 yang memadai.

"Namun demikian, penerapan dan pengawasan aplikasi PeduliLindungi masih harus dioptimalkan," katanya.

Sudarsana mengatakan bahwa selain mengecek ketersediaan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja menggiatkan penyuluhan mengenai pencegahan COVID-19.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan, sehingga pandemi cepat reda, sehingga perekonomian pulih kembali," ujarnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022