Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) siap memberikan layanan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terhitung mulai 1 Februari 2022 ini klaimnya sudah dapat diajukan.
"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya diterima di Denpasar, Rabu.
Pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Program JKP ini, lanjut dia, layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi COVID-19 ketika banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.
Dengan adanya program JKP ini, maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
"Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja," ujarnya.
Anggoro berharap pandemi COVID-19 ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. "Hal ini, tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional," ucapnya
Program JKP ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP.
Adapun ketentuannya yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori Skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di tempat terpisah memastikan pihaknya siap menjalankan seluruh amanah pemerintah.
Regulasi yang ada, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden maupun Peraturan Menteri, tetap menjadi landasan kerja BPJAMSOSTEK
"Sebagai Badan Penyelenggara, kami siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Opik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya diterima di Denpasar, Rabu.
Pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Program JKP ini, lanjut dia, layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi COVID-19 ketika banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.
Dengan adanya program JKP ini, maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
"Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja," ujarnya.
Anggoro berharap pandemi COVID-19 ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. "Hal ini, tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional," ucapnya
Program JKP ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP.
Adapun ketentuannya yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori Skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di tempat terpisah memastikan pihaknya siap menjalankan seluruh amanah pemerintah.
Regulasi yang ada, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden maupun Peraturan Menteri, tetap menjadi landasan kerja BPJAMSOSTEK
"Sebagai Badan Penyelenggara, kami siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Opik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022