Denpasar (Antara Bali) - Adanya perjanjian kerja laut yang mulai berlaku 01 Agustus 2012 dinilai  bisa memperkuat posisi tawar para pelaut Indonesia yang selama ini belum dilengkapi perjanjian itu.
     
"Perjanjian kerja laut itu merupakan bentuk hukum yang nyata terhadap perlindungan untuk pelaut Indonesia," kata Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali, Dewa Nyoman Budiasa, di Denpasar, Senin.
     
Dia mengungkapkan bahwa saat ini Bali sedang memberlakukan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 13 tahun 2009, yang dilaksanakan merata sehingga sistem perekrutan menjadi satu pintu  dan terarah.
     
Menurut dia, perjanjian yang wajib dimiliki para pelaut pascakandasnya kapal pesiar mewah Costa Concordia itu, salah satunya menyangkut mengenai hak dan kewajiban para pelaut termasuk kompensasi jika seandainya terjadi musibah dalam saat bekerja.
     
Sebelum 01 Agustus, seluruh pelaut Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja laut dan hanya dibekali dengan perjanjian internasional yakni perjanjian kerja yang berlaku di atas kapal.
     
"Untuk pelaut yang belum dilengkapi perjanjian kerja laut dan saat ini masih ada di luar negeri, mereka tetap masih mengacu kepada perjanjian internasional itu," tambahnya.
     
Sehingga apabila ada suatu permasalahan, maka tidak ada pintu masuk bagi tripartid termasuk pemerintah untuk ikut menyelesaikan dan memberikan advokasi. Berdasarkan data dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, tercatat ada sekitar 14 ribu pelaut dari Bali yang bekerja di luar negeri, 80 persen di antaranya bekerja di kapal pesiar.(DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012