Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Leo Dedy Defretes meminta seluruh anggota Polres Badung agar tidak ada lagi anggota yang diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar hukum, seperti dua anggota Polres Badung yang sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika..
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Yang harus dipegang bahwa tempat tugas dapat dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan dalam melaksanakan setiap tugas harus mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.
Pihaknya menyayangkan pemberhentian tidak hormat yang dialami dua anggota Polres Badung yaitu Aiptu I Gusti Ngurah Menara yang merupakan anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana yang juga merupakan anggota Satuan Samapta Polres Badung.
Baca juga: Polres Badung-Bali gagalkan peredaran sabu bermodus paralon
Baca juga: Polres Badung-Bali gagalkan peredaran sabu bermodus paralon
"Dua anggota tersebut tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, dan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika. Selain dikenakan hukuman 11 tahun (Aiptu I Gusti Ngurah Menara) dan 8 tahun (Gde Made Ardana) oleh negara, mereka juga diberhentikan tidak hormat," tegasnya.
Dikatakannya, bahwa menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun didalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian. "Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun di dalam tiga tersebut, telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," katanya.
Ia menekankan bahwa pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum. Kedua personel tersebut telah melanggar Pasal 22 Ayat (1) huruf a Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022