Gubernur Bali Wayan Koster pada tahun ini menaikkan insentif bagi 1.493 bandesa adat (pimpinan desa adat) di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata dari semula Rp1,5 juta per bulan menjadi Rp2,5 juta.

"Total anggaran untuk insentif bandesa adat se-Bali sudah dialokasikan dalam bantuan operasional desa adat, sebagai bagian dari total anggaran desa adat sebesar Rp300 juta, untuk masing-masing desa adat se-Bali," kata Koster di Denpasar, Minggu.

Selain menaikkan insentif untuk bandesa adat sebesar Rp1 juta per bulan, Gubernur Bali juga memberikan insentif kepada perbekel (kepala desa) sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk 636 perbekel se-Bali, mulai Januari tahun 2022.

"Total anggaran untuk insentif para perbekel sebesar Rp11,4 miliar, sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2022," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.

Baca juga: Gubernur Bali: manfaatkan pembebasan pajak kendaraan

Koster pun mengemukakan sejumlah pertimbangan yang dipakai dasar kebijakan pemberian insentif kepada perbekel dan bandesa adat itu.

Pertama, sistem pemerintahan daerah di Bali, desa dan desa adat merupakan struktur pemerintahan terendah yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat desa dan desa adat.

Kedua, perbekel dan bandesa adat merupakan pemimpin pemerintahan di wilayahnya untuk melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Pemprov Bali yang berskala desa dan desa adat.

Ketiga, keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan pemerintah provinsi, sebagian diantaranya, sangat ditentukan oleh adanya komitmen, kemampuan, partisipasi, dan tanggung jawab perbekel dan bandesa adat dalam memimpin pembangunan serta menjadi motor penggerak masyarakat/krama dalam membangun wilayahnya.

Baca juga: Gubernur Bali: Tidak ada pejabat yang dirugikan dengan penyederhanaan birokrasi

"Dengan pemberian insentif ini, diharapkan semua perbekel dan bandesa adat se-Bali semakin memperkuat komitmen, partisipasi, dan tanggung jawabnya untuk mensukseskan kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemprov Bali dalam mewujudkan Bali Era Baru," ucap Koster.

Program prioritas diantaranya pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan program pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Kemudian program pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 dan sejumlah program prioritas lainnya.

Sedangkan program pendukung diantaranya program pelestarian dan penggalian seni tradisi yang ada di desa adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020.

Selanjutnya program hari penggunaan busana adat Bali, sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan program pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan, sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020, serta sejumlah program pendukung lainnya.

Ia menambahkan, dalam percepatan pencapaian program prioritas dan pendukung tersebut, Pemprov Bali juga telah melakukan upaya inovatif dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera yang diterjunkan ke desa masing-masing sesuai asalnya.

Tim tersebut beranggotakan pegawai Pemprov Bali (ASN dan non ASN) yang berasal dari desa atau desa adat.

"Tim ini sebagai mediator dan fasilitator dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemprov Bali di desa/kelurahan dan desa adat," ujar Koster.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022