Jakarta (Antara Bali) - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) menuntut pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan 'Driving Simulator' di Korlantas Polri karena tidak berwenang dan hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu sudah diperintahkan di dalam UU KPK, agar polisi menghentikan penyidikan kasus itu," kata  Koordinator Mappi Choky Risda Ramadhan melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (5/8) malam.

Ia juga mengingatkan jika kepolisian tidak segera menghentikan, maka KPK harus segera ambil alih penyidikan sehingga sepenuhnya penyidikan dilakukan oleh KPK.

Kemudian, ia menuntut agar presiden segera memerintahkan pihak Kepolisian untuk mamatuhi UU KPK dengan menghentikan penyidikan dan menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada KPK. "Pemenuhan aksi dari Perpres 55/2012 oleh Presiden, yaitu penguatan koordinasi antar penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi," katanya.

Ia menjelaskan Pasal 9 huruf f UU KPK dapat dijadikan sebagai alasan oleh KPK untuk melakukan pengambilalihan penyidikan. "KPK dapat beralasan bahwa 'penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan' oleh Kepolisian," katanya.

Hal itu selain mengingat bahwa Kepolisian tidak dapat mematuhi aturan formil terkait penyidikan perkara korupsi, juga terancam mandeknya perkara ini bila ditangani Kepolisian. "Kekhawatiran kasus ini akan terhenti mengingat adanya anggota Kepolisian yang terlibat dalam kasus korupsi ini," katanya.

Hingga semangat melindungi korps kepolisian telah tampak beberapa kali saat kepolisian melindungi dibukanya 'rekening gendut', meski telah diperintahkan Komisi Informasi, dan Laporan Irwasum yang menyatakan pengadaan driving simulator telah sesuai prosedur.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012