Kepala BPJAMSOSTEK Cabang  Gianyar, Bimo Prasetiyo mendukung perlindungan sosial untuk pembantu rumah tangga (PRT) seperti pekerja sektor formal. 

 "Tugas dan fungsi utama dari BPJAMSOSTEK adalah memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada seluruh elemen jenis pekerjaan, termasuk PRT," katanya di Gianyar, Senin.
 
"Saya berharap PRT wajib mendapat perlindungan sosial dan dapat segera direalisasikan guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal," tambah dia.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan, terutama di era modern seperti saat ini.

Baca juga: BPJAMSOSTEK teguhkan komitmen lindungi pekerja pada Harpelnas

Namun pekerjaan ini sepertinya masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak, termasuk pemberi kerja, karena pekerjaan PRT masih jauh dari kata layak jika dilihat dari sisi kesejahteraan.

Bimo mengatakan Kowani bersama JALA (Jaringan Nasional Advokasi) PRT serta Komnas Perempuan telah mengadakan Webinar Nasional membahas RUU PRT, yang salah satunya fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 
 
Kegiatan ini secara daring yang mengangkat tema Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT itu dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Ketua Kowani (Kongres Wanita Indonesia) Giwo Rubianto, serta menghadirkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin sebagai salah satu narasumber.

Kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan ini butuh perhatian serius, khususnya dari pemerintah terkait jaminan sosial untuk PRT. 

Baca juga: BPJamsostek Gianyar berikan beasiswa kepada dua anak ahli waris peserta
 
Saat membuka kegiatan tersebut, Ida Fauziah mengatakan kolaborasi yang dilakukan untuk kegiatan peluncuran program Jamsostek untuk PRT ini sangat luar biasa.

“Keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari, dan yang terpenting juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak, terutama dari kalangan wanita,” terangnya. 
 
“PRT seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak, seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan, dan tidak ada jaminan sosial serta asuransi bagi mereka,” ungkap Ida Fauziah.

Ida menekankan urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan PRT untuk melindungi PRT dan menjamin hak-haknya. 

Baca juga: BPJamsostek Gianyar sudah layani 1.008 klaim
 
Sementara itu, Zainudin menekankan Jaminan sosial itu penting bagi pekerja, dan PRT itu merupakan salah satu profesi yang perlu untuk diberikan perlindungan jaminan sosial.
 
Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto, menegaskan pihaknya akan terus membangun gerakan solidaritas kemanusiaan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik serta pengakuan terkait pekerjaan kerumahtanggaan. 
 
Giwo Rubianto merujuk data BPS (Badan Pusat Statistik) pada Februari 2021 bahwa jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan dan saat data tersebut diambil, jumlahnya sudah mencapai 78,14 juta pekerja informal.

Data terakhir berdasarkan survei yang pernah dilakukan oleh ILO (International Labour Organization) pada 2015 mengungkap bahwa di Indonesia profesi PRT dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84 persen di antaranya adalah wanita. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK: April, prajuru desa adat di Bali sudah dilindungi jamsostek
 
Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta PRT yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya di 2021 dan kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Survei yang dilakukan di 6 kota terhadap 4296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 mengungkap bahwa 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan Rancangan Undang undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT. 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021