Kepala cabang BPJamsostek Gianyar Bimo Prasetiyo mengemukakan sejak awal bulan Januari 2021 sampai 31 Maret 2021 telah melayani 1.008 klaim dan menyelesaikannya dengan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
“Dari pelayanan tersebut, besaran klaim yang diserahkan sejumlah Rp12.408.690.838,10. Jumlah itu terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.280.097.403,10, jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp363.682.264,00, jaminan kematian (JKM) Rp678.000.000,00 dan Jaminan Pensiun (JP) Rp86.911.171,00," ujar Bimo dalam keterangan persnya di Gianyar, Selasa.
Semua klaim dari peserta BPJamsostek dilayani secara daring dan tanpa ada kontak fisik sehingga mampu menekan penyebaran COVID-19 di wilayah kerjanya, tambah dia.
Kacab BPJamsostek Gianyar itu menjelaskan bahwa genap seminggu setelah terbitnya Inpres No 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJamsostek langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN.
Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.
Semua klaim dari peserta BPJamsostek dilayani secara daring dan tanpa ada kontak fisik sehingga mampu menekan penyebaran COVID-19 di wilayah kerjanya, tambah dia.
Kacab BPJamsostek Gianyar itu menjelaskan bahwa genap seminggu setelah terbitnya Inpres No 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJamsostek langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN.
Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.
Sebagai badan penyelenggara, BPJamsostek, lanjut Bimo, memiliki tugas yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya. Selain itu,juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJamsostek dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja. “Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek,” tegasnya.
ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek,” tegasnya.
“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ujar Bimo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021