Kuta (Antara Bali) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Bali mereformasi sistem pertaksian di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai yang dijalankan oleh satu perusahaan tanpa memberikan kesempatan kepada perusahaan lain.
    
"Praktik monopoli taksi di Bandara Ngurah Rai itu sangat merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata anggota KPPU, M Nawir Messi, di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis malam.
    
Menurut dia, konsumen tidak memiliki pilihan dan alternatif angkutan umum lainnya dari bandara yang berlokasi di Tuban, Kuta, itu.
    
Apalagi taksi yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai tidak menggunakan argometer. "Padahal dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa definisi taksi adalah angkutan umum yang ongkosnya diukur dengan argometer berdasarkan jarak tempuh," katanya dalam sosialisasi tentang persaingan usaha itu.
    
Oleh karena tidak ada pilihan, maka konsumen terpaksa harus membayar ongkos taksi yang ditetapkan operator berdasarkan sistem zonasi.
    
"Ini Bali, etalasenya Indonesia. Wisatawan asing bisa menganggap bahwa sistem pertaksian di Indonesia jelek. Padahal tidak semua kota di Indonesia melakukan praktik monopoli taksi seperti di Bandara Ngurah Rai ini," katanya mengingatkan.

Praktik monopoli taksi di Bandara Ngurah Rai juga menjadi sorotan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Bali.
    
"Penumpang dari Bandara dipaksa untuk membayar mahal karena memang tidak ada angkutan umum lain yang menjadi pilihan," kata Direktur YLPK Bali Putu Armaya dalam acara tersebut.(M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012