Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Putu Ayu Sudariasih menjatuhkan vonis terhadap pengedar sabu asal Banyuwangi Rindi Subarno selama 11 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar subsidiair pidana penjara selama 10 bulan," kata Putu Ayu Sudariasih dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Majelis hakim Ayu Sudariasih menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
Baca juga: Di Bali, BNN musnahkan sabu senilai Rp2 miliar
Baca juga: Di Bali, BNN musnahkan sabu senilai Rp2 miliar
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum, Ni Made N. Lumisensi juga menyatakan menerima.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa tujuh paket metamfetamina (sabu) seberat 20,57 gram netto. Berdasarkan keterangan terdakwa, narkotika tersebut diperoleh dari Medi (DPO) yang terdakwa kenal melalui media sosial sekitar bulan Juni 2020.
Selanjutnya, dua bulan setelah berkenalan, Medi (DPO) menawari terdakwa pekerjaan untuk mengedarkan narkotika, serta dijanjikan imbalan sejumlah uang dan terdakwa menyetujuinya. Selama diminta mengedarkan, terdakwa menerima upah sebesar Rp3 juta.
Kasus berawal dari penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah Rumah kost, di Jalan tukad Pancoran IV, Gang A2, No.17, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Baca juga: BNNP Bali gagalkan peredaran 1 kg sabu oleh mahasiswa Lampung
Baca juga: BNNP Bali gagalkan peredaran 1 kg sabu oleh mahasiswa Lampung
Sebelum ditangkap Satresnarkoba Polda Bali, terdakwa sempat mengambil sabu seberat 40,80 gram netto sesuai perintah dari Medi (DPO), kemudian dipecah menjadi 12 paket dengan berat yang bervariasi untuk diedarkan di wilayah Denpasar.
Dari 12 paket tersebut, sebanyak lima paket sudah diedarkan di Jalan Dewi Madri, Jalan Drupadi, Renon, Denpasar dan di Lapangan Renon Denpasar, sementara tujuh paket lainnya disimpan terdakwa sambil menunggu perintah Medi (DPO) untuk diedarkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021