Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu oleh mahasiswa asal Lampung MS alias Medi S. alias Kimo, karena pelaku memerlukan uang selama hidup di Bali.
"Awalnya Kimo mengaku sedang memerlukan uang. Jadi ketika ada tawaran pekerjaan di Pulau Dewata dari seseorang bernama "Ayah", dia langsung setuju. Kimo ini setuju karena keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali, akan ditanggung orang itu," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan hingga saat ini, kasus masih didalami lagi dari setiap penelusuran yang dilakukan. Sementara diketahui barang pembuat sabu tersebut berasal dari jaringan Jakarta.
Baca juga: BNN Bali gagalkan peredaran sabu lewat ekspedisi
Di saat bersamaan petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu.
Baca juga: Polres Badung sita paket sabu dari oknum ASN Bali
Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Awalnya Kimo mengaku sedang memerlukan uang. Jadi ketika ada tawaran pekerjaan di Pulau Dewata dari seseorang bernama "Ayah", dia langsung setuju. Kimo ini setuju karena keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali, akan ditanggung orang itu," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan hingga saat ini, kasus masih didalami lagi dari setiap penelusuran yang dilakukan. Sementara diketahui barang pembuat sabu tersebut berasal dari jaringan Jakarta.
Baca juga: BNN Bali gagalkan peredaran sabu lewat ekspedisi
Dari pelaku telah disita barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa metamfetamina atau sabu dengan berat keseluruhan 1.000 gram bruto atau berat 990,05 gram netto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Penangkapan berawal ketika BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Renon sekitar pukul 13.00 Wita pada Rabu (6/10). Ketika pelaku keluar dari sebuah homestay dan segera diamankan di areal parkir tersebut.
Di saat bersamaan petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu.
Baca juga: Polres Badung sita paket sabu dari oknum ASN Bali
"Pelaku mengaku kalau barang tersebut adalah milik seseorang yang tidak dikenal olehnya dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ”Ayah” melalui komunikasi HP," jelasnya.
Saat itu, pelaku juga mengakui kalau dirinya yang bertugas mengambil sabu tersebut atas suruhan dari Ayah di tempat sampah dekat homestay Renon dan kemudian membawanya ke dalam kamar.
Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021